Jakarta, MERDEKANEWS -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin 22 April di ruang sidang pleno MK pada pukul 09.00 WIB.
Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini meyakini, MK tidak akan berani mengabulkan permohonan kubu Anies dan Ganjar yang meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Alasannya, kata Titi, MK berada pada posisi dilematis karena menjadi bagian dari problematika yang melahirkan hukum pemilu yang bermasalah. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu sumber persoalan karena melahirkan produk hukum yang menyebabkan gugatan muncul, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Saya kira Mahkamah Konstitusi tidak akan berani mendiskualifikasi orang yang dilahirkan dari cara sesar dan malpraktik, prematur ya,” kata Titi saat diskusi yang digelar Forum Anomali di Jakarta Selatan, Jumat (19/04).
Kendati demikian, Titi seperti dilansir dari tempo.co juga mengatakan, dirinya tetap optimis meski tidak harus memasang ekspektasi terlalu tinggi.
Menurut dia, kalau pun Mahkamah Konstitusi mengabulkan, kemungkinan putusan yang paling maksimal diberikan Mahkamah Konstitusi bukan mendiskualifikasi, tetapi memutus pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah. “Karena mungkin ada penebusan dosa juga yang ingin MK lakukan di tengah zona pragmatis,” ujar dia.
Ia memprediksi pemungutan suara ulang akan diputuskan di daerah-daerah terdampak manipulasi pemilih. Misalnya, daerah yang dituduhkan terdampak mobilisasi aparat, intimidasi, politisasi bantuan sosial, hingga politisasi perangkat desa.
Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan perselihan hasil pemilihan umum atau PHPU pada Jumat, 5 April 2024. Kemudian pada 16 April, MK mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum membacakan amar putusan pada Senin 22 April.
Dalam sidang pemeriksaan 5 April kemarin, Hakim Konstitusi menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024.
Menteri yang dihadirkan, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Sengkata pilpres diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Kedua kubu mengajukan petitum serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.
Kedua kubu menuding ada kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif yang diawali manipulasi syarat pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Telan Anggaran Rp1,4 Triliun, Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk NTB Kapasitasnya 60,8 juta meter kubik, akan menampung air sebanyak itu, besar sekali, dan manfaatnya untuk irigasi 1.900 hektare, untuk air baku 680 liter per detik, dan juga bisa mereduksi adanya banjir di sekitar Sumbawa Barat
-
Etika, Hukum dan Masa Depan Demokrasi Politik: Evaluasi dan Refleksi Keputusan MK tentang Pilpres 2024 Etika atau adab adalah kunci bagi kemajuan tingkat peradaban bangsa di masa depan. Adab atau keadaban kemanusiaan harus dipahami beririsan dengan prinsip keadilan dan bahkan ketuhanan dalam kehidupan umat manusia
-
Diramaikan 30.000 Pengunjung, Erick Thohir Dukung Pengembangan UMKM Daerah Lewat Karya Nyata Fest Vol.6 Pekanbaru Diharapkan dengan adanya acara seperti ini, UMKM menjadi punya tempat untuk bisa menampilkan produknya sehingga bisa dikenal dan dibeli
-
Koalisi Gemuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Mengancam Keberlangsungan Demokrasi Indonesia Kondisi itu mengancam kelangsungan dan masa depan demokrasi di Indonesia
-
Bertemu PM Singapura, Presiden Jokowi Bahas Politik Pertahanan hingga Investasi IKN Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong membahas berbagai kerja sama baik di bidang politik pertahanan hingga investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN)