merdekanews.co
Jumat, 05 April 2024 - 15:25 WIB

Sidang MK, Sri Mulyani: Banpres di Masa Pemilu Pakai Dana Operasional Presiden

Viozzy - merdekanews.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bantuan presiden (banpres) yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam setiap kunjungan kerja, khususnya di masa Pemilu 2024, berasal dari dana operasional presiden.

Hal tersebut menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Saldi Isra tentang sumber dana kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden.

Pernyataan Sri Mulyani sekaligus memperkuat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa dana banpres bukan dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos).

"Bahwa bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos, (tapi) anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," urai Sri Mulyani di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Sri Mulyani menyebutkan landasan hukum pemberian banpres oleh presiden ada pada tingkat peraturan menteri.

“Dana operasional presiden diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 48/2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 106/2008, Sementara dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020,” ujarnya.

Sri Mulyani juga menegaskan, bentuk banpres yang bisa dilakukan terdiri dari beberapa jenis. Kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden dalam hal ini adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden

"Dan bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," tandasnya. (Viozzy)