merdekanews.co
Senin, 01 April 2024 - 19:12 WIB

4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI

Red - merdekanews.co
Tim Hukum HRY & Partners

Jakarta, MERDEKANEWS -- Seorang ibu pensiunan PNS berinisial LL yang berprofesi sebagai guru yang mengajar di Jakarta
Barat, Telah kehilangan telah SK PNS yang dijaminkan di Bank DKI Cabang Pintu Besar Selatan. Senin (1/4)

Tim Kuasa Hukum HRY & Partners menyampaikan kronologis kejadian berawal dari ibu guru tersebut meminjam uang pada sekitar bulan februari 2014 dengan memberikan syarat
pinjaman berupa : SK Pengangkatan Pegawai No.69XXX/19XX tanggal 18 Juli 1985, SK
Golongan 4A No. 276/2006 tanggal 02 Maret 2006, dan Kartu Taspen No. 131307XXX tanggal 05 Januari 1987 dengan nilai perjanjian kredit sebesar Rp 165.000.000 ( seratus enam puluh lima juta
rupiah ).

Setelah itu sekitar bulan oktober kembali ditawarkan untuk mengajukan kredit dengan syarat memberikan tambahan jaminan SK Golongan 4B No. 16XX tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014 dengan nilai kredit sebesar Rp 60.000.000 ( enam puluh juta rupiah ).

Bahwa setelah semua kredit
itu dilunaskan pada 27 Februari 2019 Bank DKI Cabang Pintu Besar Selatan tidak dapat mengembalikan SK PNS atau Jaminan Berharga yang telah dijaminkan.

Ibu tersebut sudah meminta berkali kali agar mengembalikan jaminan atau surat berharga miliknya
namun tidak diberikan juga.

Bahkan sudah sampai 4 tahun lamanya Bank DKI belum memberikan
jaminan surat berharga atau SK tersebut. Sampai mengirimkan surat permohonan pada tanggal 11 Mei 2022 kepada Bank DKI cabang Pintu Besar Selatan untuk menyerahkan SK namun belum juga
dapat mengembalikan. Ujar Friend Kasih, SH salah satu dari tim hukum HRY & Partners.

Tim kuasa hukum HRY & Partners terdiri dari Herry Yap, SH.,CCL, Elia Dwi Arjuna, S.H, dan Gunawan Situmorang, S.H.

Sudah pernah ibu LL mendatangi ke kantor Bank DKI yang diwakili oleh Kepala Cabang dan Wakil Kepala Cabang malah mengakui bahwa SK tersebut telah hilang.

Akhirnya ibu tersebut meminta bantuan hukum dari Kantor Hukum HRY & Partners yang mengirimkan somasi namun tidak memberikan solusi ataupun jalan keluar dari permasalahan, lanjut Elia Dwi Arjuna.

Friend Kasih, S.H., menjelaskan oleh karena itu Tim hukum dari kantor hukum HRY & Partners
menempuh melalui jalur hukum. Dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri Jakarta Barat.

Setelah melalui beberapa agenda mulai dari panggilan ( relaas ) para pihak tanggal 16 Agustus 2023 dilanjutkan mediasi yang tidak berhasil lalu dilanjutkan agenda sidang pemeriksaan alat bukti tertulis serta keterangan saksi.

Pada Putusannya tanggal
14 maret 2024 putusan no : 679/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt Majelis putusan Hakim mengabulkan gugatan dari Tim Hukum kantor hukum HRY Partners dengan menyatakan perbuatan Tergugat yaitu Bank DKI cabang Pintu Besar Selatan adalah perbuatan melawan hukum yang telah
menghilangkan jaminan surat berharga. Menghukum untuk membayar kerugian.

Kami mengapresiasi atau putusan hakim walaupun sebenarnya tidak sesuai dengan tuntutan gugatan
materiil, pungkas Herry Yap, S.H.,CCL sebagai Ketua Tim HRY & Partners. (*)

(Red)