
Jakarta, MERDEKANEWS -Ditjen Pajak menargetkan 80 persen wajib pajak akan melaporkan Surat Pemberitaan Tahunan ( SPT) pajak tahun ini. Saat ini, 8,7 juta wajib pajak (WP) pribadi sudah melaporkan SPT pajaknya hingga Rabu (28/3/2018) pagi.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Rabu (28/3/2018).
"Jumlah WP meningkat 13 persen dari SPT tahun lalu. Di mana sudah 8,7 juta WP pribadi melaporkan SPT pajaknya hingga Rabu (28/3/2018)," ujarnya
Melihat data itu, Robert menilai bahwa kesadaran WP untuk melaporkan SPT pajaknya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Kepatuhannya, sampai 80 persen.
"Sebanyak 80 persen ini keseluruhan perorangan dan PPh (pajak penghasilan) badan," kata dia.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, WP yang wajib melaporkan SPT pajak mencapai 18 juta wajib pajak. Artinya, masih ada sekitar 9,4 juta WP orang pribadi yang masih dapat melaporkan SPT mereka hingga tiga hari ke depan. Meski begitu, Ditjen Pajak menargetkan 80 persen wajib pajak akan melaporkan SPT pajak tahun ini. Adapun pada tahun lalu, wajib pajak yang melaporkan SPT pajak hanya mencapai 73 persen.
Tahun ini, targetnya naik menjadi 80 persen. Hari ini, Ditjen Pajak memantau terjadi peningkatan jumlah wajib pajak (WP) Orang Pribadi yang berdatangan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini terjadi beberapa hari belakangan, menjelang tenggat masa pelaporan SPT pajak tahun 2017 untuk Orang Pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2018. (Hadrian)
-
Kemendagri Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Papua Barat Daya Kemendagri Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Papua Barat Daya
-
KKP Lirik Potensi NTB Jadi Lokasi Sentra Garam KKP Lirik Potensi NTB Jadi Lokasi Sentra Garam
-
Menag dan Kepala BPJPH Teken MoU, Sepakat Perkuat Sinergi Halal di Indonesia sinergi ini penting untuk menjawab tantangan zaman sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dalam industri halal dunia
-
Tangkap 2 Kapal Vietnam, KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp152 M Tangkap 2 Kapal Vietnam, KKP Selamatkan Kerugian Negara Rp152 M
-
Kebijakan Tarif AS Momentum Perkuat Industri Nasional kebijakan tarif Donald Trump ini akan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat industri nasional