merdekanews.co
Minggu, 12 November 2017 - 14:18 WIB

Melanggar Perda & Bunuh Pedagang Kecil

Pakai Izin Restoran, Alfamart-Indomaret Nakal Harus Disegel

K Basysyar A - merdekanews.co
M Taufik dan Haji Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta.

JAKARTA, MerdekaNews – Ternyata banyak minimarket di Jakarta yang nakal. DPRD mendesak agar segera menyegel Alfamart dan Indomaret.

DPRD geram dengan ulah para pengusaha minimarket. Berlebel izin restoran mereka membuka usahanya seenaknya.

Hasilnya banyak pedagang kecil yang gulung tikar. Aksi penyegelan diungkap Wakil Ketua DPRD M Taufik kepada wartawan, Minggu (12/11/2017).

Bukan hanya pedagang kecil yang ambruk, pasar-pasar tradisional juga bisa remuk akibat keberadaan minimarket.

Maraknya minimarket nakal karena lantaran menggunakan izin restoran, bukan ijin usaha toko swalayan (IUTS). Padahal, cara itu sudah jelas-jelas melanggar Perda DKI Jakarta nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Tapi, pada era 2005 perda tersebut digugat kalangan pengusaha dan sejak saat itu waralaba tumbuh pesat dimana-mana.

"Satpol PP harus berani segel Alfarmart-Indomaret yang nakal. Terutama yang pakai izin restoran dan berada terlalu dekat dengan pasar," kata M Taufik.

Perda DKI Jakarta nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pada pasal 10 huruf a - e klausul mengenai jarak minimarket dengan Alfamart dan Indomaret diatur.

Untuk minimarket yang luas lantainya 100 - 200 meter persegi harus berjalan minimal 0,5 kilometer dari pasar tradisional. Untuk minimarket seluas 200 - 1.000 meter persegi jaraknya minimal 1 km dari pasar tradisional.

"Lihat itu di Jalan Palmerah Barat ada Alfamart dan Indomaret yang dekat sekali dari Pasar Palmerah itu. Segel saja yang kaya begitu. Harus tegas dong Satpol PP, " tegas Taufik.

Belum lagi ditemukan pula Alfamart dan Indomaret yang berdekatan dengan Pasar Pisang dan Pasar Bintang. Menurut Taufik, pengelola minimarket seperti itu harus disegel dan diminta memperbaiki lokasi usahanya.

"Segel lalu biarkan mereka pindah tempat. Mau pindah kemana kek pokoknya jangan dekat pasar tradisional. Soalnya ada aturannya," kata Taufik.

Sementara pengusaha Alfamart dan Indomaret yang melawan dengan alasan mengantungi izin restoran bukan IUTS, Taufik juga meminta Satpol PP agar menyegelnya.

"Pelanggaran aturan itu. Gimana ceritanya izin minimarket atau supermarket bisa pakai jadi izin restoran. Menyalahi aturan itu, ya segel saja," kata Taufik.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu, sepakat dengan keinginan Taufik. Yani mengaku Satpol PP tak butuh rekomendasi dari siapapun untuk menyegel Alfamart dan Indomaret nakal terkait pelanggaran Perda.

Yani menjelaskan pihaknya tak butuh rekomendasi dari Dinas KUMKMP maupun Dinas PTSP untuk menyegel minimarket nakal. Data Biro Perekonomian DKI pada 2015 menyebutkan, terdapat 2.254 minimarket di seluruh DKI. Dari jumlah tersebut, data sementara yang didapat, ada 1.000 ada sekitar 1.000 yang melanggar izin pendirian.

  (K Basysyar A)