JAKARTA, MerdekaNews – Ternyata banyak minimarket di Jakarta yang nakal. DPRD mendesak agar segera menyegel Alfamart dan Indomaret.
DPRD geram dengan ulah para pengusaha minimarket. Berlebel izin restoran mereka membuka usahanya seenaknya.
Hasilnya banyak pedagang kecil yang gulung tikar. Aksi penyegelan diungkap Wakil Ketua DPRD M Taufik kepada wartawan, Minggu (12/11/2017).
Bukan hanya pedagang kecil yang ambruk, pasar-pasar tradisional juga bisa remuk akibat keberadaan minimarket.
Maraknya minimarket nakal karena lantaran menggunakan izin restoran, bukan ijin usaha toko swalayan (IUTS). Padahal, cara itu sudah jelas-jelas melanggar Perda DKI Jakarta nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Tapi, pada era 2005 perda tersebut digugat kalangan pengusaha dan sejak saat itu waralaba tumbuh pesat dimana-mana.
"Satpol PP harus berani segel Alfarmart-Indomaret yang nakal. Terutama yang pakai izin restoran dan berada terlalu dekat dengan pasar," kata M Taufik.
Perda DKI Jakarta nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pada pasal 10 huruf a - e klausul mengenai jarak minimarket dengan Alfamart dan Indomaret diatur.
Untuk minimarket yang luas lantainya 100 - 200 meter persegi harus berjalan minimal 0,5 kilometer dari pasar tradisional. Untuk minimarket seluas 200 - 1.000 meter persegi jaraknya minimal 1 km dari pasar tradisional.
"Lihat itu di Jalan Palmerah Barat ada Alfamart dan Indomaret yang dekat sekali dari Pasar Palmerah itu. Segel saja yang kaya begitu. Harus tegas dong Satpol PP, " tegas Taufik.
Belum lagi ditemukan pula Alfamart dan Indomaret yang berdekatan dengan Pasar Pisang dan Pasar Bintang. Menurut Taufik, pengelola minimarket seperti itu harus disegel dan diminta memperbaiki lokasi usahanya.
"Segel lalu biarkan mereka pindah tempat. Mau pindah kemana kek pokoknya jangan dekat pasar tradisional. Soalnya ada aturannya," kata Taufik.
Sementara pengusaha Alfamart dan Indomaret yang melawan dengan alasan mengantungi izin restoran bukan IUTS, Taufik juga meminta Satpol PP agar menyegelnya.
"Pelanggaran aturan itu. Gimana ceritanya izin minimarket atau supermarket bisa pakai jadi izin restoran. Menyalahi aturan itu, ya segel saja," kata Taufik.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu, sepakat dengan keinginan Taufik. Yani mengaku Satpol PP tak butuh rekomendasi dari siapapun untuk menyegel Alfamart dan Indomaret nakal terkait pelanggaran Perda.
Yani menjelaskan pihaknya tak butuh rekomendasi dari Dinas KUMKMP maupun Dinas PTSP untuk menyegel minimarket nakal. Data Biro Perekonomian DKI pada 2015 menyebutkan, terdapat 2.254 minimarket di seluruh DKI. Dari jumlah tersebut, data sementara yang didapat, ada 1.000 ada sekitar 1.000 yang melanggar izin pendirian.
(K Basysyar A)
-
Surat ke Jokowi Bocor di Medsos, Surat Ketua DPRD Aneh, HMI Minta DPRD Sulbar Tegakkan Prinsip Kolektif Kolegial Harusnya ketua DPRD lebih objektif dan profesional dalam memberikan kritikan. Jika memang ingin memberikan kritikan
-
Kemendagri Dorong Sinergi antara Pemda dan DPRD dalam Percepatan Penyusunan dan Penetapan Raperda RTRW Peraturan daerah merupakan salah satu produk hukum di daerah dan salah satu tugas Kemendagri adalah melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan kebijakan di daerah. Peraturan daerah tersebut merupakan salah satu bagian dari kebijakan daerah
-
Milhan Jaya, Putra Sultra yang Berani Berlaga di Pileg 2024 untuk DPRD DKI Jakarta Di musim politik 2024 kali ini sepertinya tak banyak yang mengambil langkah berani sebagaimana diperankan oleh Milhan Jaya, putra asal Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
-
Perumda Tirtawening Jajaki Kerjasama Penggunaan Air Baku Waduk Jatiluhur Direktur Utama Perumda Tirtawening Kota Bandung Sonni Salimi mengatakan bahwa kemungkinan penggunaan air baku dari waduk Jatiluhur cukup besar, meskipun investasi yang dikeluarkan juga cukup besar.
-
Mengenang Sosok Gembong Warsono: Pekerja Keras yang Tidak Tergantikan belum ada sosok yang bisa menggantikan Gembong Warsono