merdekanews.co
Sabtu, 23 Maret 2024 - 19:40 WIB

Bea Cukai Buka Suara Soal Aturan Alur Barang Bawaan Penumpang yang Dinilai Ribet oleh Netizen

Jyg - merdekanews.co
Aturan Bea Cukai terkait alur barang bawaaan penumpang pesawat yang akan bepergian ke luar negeri, mengundang kritik masyarakat. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Aturan Bea Cukai terkait alur barang bawaaan penumpang pesawat yang akan bepergian ke luar negeri, mengundang kritik masyarakat.

Dalam unggahannya di Instagram, disebutkan penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai. Aturan tersebut akhirnya viral di media sosial lantaran dinilai tidak masuk akal oleh netizen.

Terkait aturan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani buka suara. Seperti dikutip dari detikcom, Askolani  menjelaskan hal tersebut bukanlah kewajiban melainkan fasilitas yang dapat dimanfaatkan jika membutuhkan.

"Mengenai hal tersebut bukan kewajiban. Tetapi fasilitas yang disiapkan bila dibutuhkan penumpang yang mau memanfaatkan hal tersebut," kata Askolani, Sabtu (23/03).

Lalu, untuk kedatangan dari luar negeri, fokus yang dilayani Bea Cukai adalah pemeriksaan terhadap barang-barang yang sifatnya baru. Sebelumnya, ada kekhawatiran bahwa barang pribadi yang dibawa ke luar negeri akan terkena bea masuk saat dibawa pulang ke Indonesia jika tak melapor.

"Tetapi dalam kedatangan penumpang, fokus yang dilayani adalah untuk barang baru, sesuai dengan peraturan Kemendag yang harus dijalankan oleh Bea Cukai," jelasnya.

Sebelumnya, dalam unggahan video di Instagram Bea Cukai Kualanamu, penumpang yang akan berangkat ke luar negeri diminta mendatangi pos Bea Cukai di terminal kedatangan, lalu mengisi formulir Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB). Hal itu dilakukan demi menghindari pemungutan pajak atas barang bawaan saat kembali ke tanah air.

"Pastikan kalian mendatangi terlebih dahulu pos Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melaporkan barang yang akan kalian bawa kembali, disertai identitas diri, tiket perjalanan, dan boarding pass sebelum berangkat ke luar negeri. Selanjutnya kawan akan mendapatkan SPMB, surat persetujuan membawa barang atau formulir BC 3.4," jelas unggahan video tersebut.

Petugas Bea Cukai akan mengawal barang penumpang untuk memastikan barang tersebut benar-benar keluar Indonesia. Ketika kembali ke Indonesia penumpang harus menyerahkan dokumen BC 3.4 tersebut dan untuk kemudian dicocokkan kesesuaiannya.

Unggahan tersebut lantas viral dan menjadi pembahasan di media sosial X (dulu Twitter). Akun X @ismailFahmi yang juga Founder Drone Emprit mempertanyakan kebenaran dari penjelasan video tersebut.

"Apakah penjelasan ini benar, harus begini kalau mau ke LN (luar negeri) gaes? Jadi kalau mau ke LN pas sampai terminal perginya ndak ke DEPARTURE, tapi ke ARRIVAL dulu. Di sana ngantri dulu ke Bea Cukai buat lapor bawa barang apa aja. Habis itu akan dikasih dokumen persetujuan membawa barang ke LN. Dan akan dikawal hingga barang yang dilaporkan benar-benar dibawa ke LN melalui terminal DEPARTURE," tulisnya.

Ia juga mempertanyakan soal nasib barang yang tertinggal di luar negeri atau yang tidak terbawa ke Indonesia. Pasalnya ada kemungkinan barang yang tertinggal akan dianggap sebagai barang ekspor sehingga penumpang harus bayar bea ekspor.

"Pas balik, akan diperiksa apakan barang yang dilaporkan benar-benar dibawa kembali. Nah kalau ada barang yang ndak dibawa kembali, apa dianggap ekspor dan kena bea ekspor? Jadi siapkan waktu lebih banyak kalau ternyata buru-buru, dan ndak sempat lapor, ya mungkin alamat barang-barang yang dibawa dianggap semua beli dari luar, dan harus bayar bea," sebutnya.

(Jyg)