Jakarta, MERDEKANEWS -- Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap enam orang, satu diantaranya selebgram atau selebriti media sosial, Chandrika Chika atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Selain Chandrika Chika, ikut dicokok pula HJ yang merupakan atlet esport. Keenam tersangka ditangkap di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB.
"Berdasarkan laporan masyarakat hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan saat di TKP ditemukan ada enam orang," kata Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah dalam konferensi pers, Selasa (23/4).
Adapun keenam tersangka itu merupakan perempuan berinisial AT (24), perempuan berinisial MJ (22), laki-laki berinisial AMO (22), Chandrika Chika alias CK (20), laki-laki berinisial BB (25) dan laki-laki berinisial HJ (27). "Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram dan HJ yang merupakan atlet esport," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut Ressa mengatakan penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergiliran.
Ia menambahkan keenam tersangka itu sebelumnya juga sudah saling mengenal dan kerap mengonsumsi narkoba bersama selama setahun terakhir.
Atas perbuatannya, Ressa mengatakan keenam tersangka itu dijerat Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun. "Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," pungkasnya.
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 35 Kg Jaringan Malaysia Dalam sepekan ini, dua pelaku tindak pidana narkoba jaringan internasional Malaysia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
-
Dikerubungi Penggemar, YouTuber IShowSpeed Bilang MINGGIR LU MISKIN! Saat dikerubungi penggemarnya di alun-alun Kidul Yogyakarta, ia berucap, "MINGGIR LU MISKIN."
-
Bareskrim Polri Rampas Aset Milik Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Senilai Rp221 Miliar! Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika dengan barang bukti berupa aset
-
Desakan Masyarakat Pematangsiantar: Bandar Narkoba Ginda Pindah Lokasi, Ada Apa dengan Sat. Res Narkoba Polres Siantar? Desakan Masyarakat Pematangsiantar: Bandar Narkoba Ginda Pindah Lokasi, Ada Apa dengan Sat. Res Narkoba Polres Siantar?
-
BNN Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 29,25 Kg di Aceh Penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,25 kg digagalkan pada Minggu (8/9)