Jakarta, MERDEKANEWS -- Media sosial tengah dihebohkan video viral seorang pria yang mengaku membeli sepatu sepak bola dari luar negeri, tetapi dikenakan bea masuk jauh lebih tinggi dari harga sepatu yang dibeli.
Melalui akun TikTok @radhikaalthaf, pria tersebut menceritakan dirinya membeli sepatu sepak bola seharga Rp 10,3 juta, tetapi bea masuknya mencapai Rp 31,81 juta. Pria tersebut mempertanyakan bagaimana Bea Cukai melakukan perhitungan bea masuk.
"Gua beli sepatu ini harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Kalian tahu bea masuknya berapa? Rp 31,8 juta, itu perhitungan dari mana," kata pemilik akun @radhikaalthaf, dikutip Selasa (23/04).
Berdasarkan perhitungannya menggunakan aplikasi Bea Cukai mobile, dengan menjumlahkan pungutan bea masuk 25%, PPh impor, dan PPN, total bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan untuk barang yang dibelinya sebesar Rp 5,89 juta. "Mana ada sih bea yang lebih besar dari harga barangnya," ucapnya heran.
Pihak Bea Cukai juga langsung menanggapi postingan tersebut melalui akun X @beacukaiRI. Menurutnya, jasa kiriman yang digunakan yaitu DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean atas barang tersebut US$ 35,37 atau Rp 562.736. Informasi tersebut kemudian digunakan oleh Bea Cukai untuk penetepan nilai barang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF-nya adalah US$ 553,61 atau Rp 8.807.935.
"Atas ketidaksesuaian tersebut, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3," tulis @beacukaiRI.
Perinciannya, bea masuk dan pajak impor dari sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp 2.643.000, PPN 11% Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp 2.290.000, dan sanksi administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544.
-
Pelaku Minta Maaf, Polisi Ungkap Motif Kasus Penistaan Agama TikTokers Galih Loss pemilik akun @galihloss3 telah membuat video klarifikasi permintaan maaf terkait video tersebut
-
Seleb Medsos Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Keenam tersangka ditangkap di salah satu hotel yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.00 WIB
-
Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Selanjutnya, kebijakan tentang barang bawaan PMI ini kembali ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022
-
Permintaan Maaf Pendeta Gilbert Lumoindong Usai Diduga Menghina Shalat dan Kewajiban Zakat Umat Islam Namun usai videonya viral di media sosial Pendeta Gilbert meminta maaf