Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.
“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” ujar Menkeu, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/03/2024).
Menkeu mengungkapkan, hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.
“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.
“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” tandasnya. (Viozzy)
-
Sri Mulyani: Belanja Negara Kuartal Pertama Tahun 2024 Tembus Rp427,6 Triliun Hingga akhir Maret 2024, belanja K/L telah mencapai 20,4 persen dari pagu yang telah ditetapkan yaitu Rp 222,2 triliun
-
Sri Mulyani Bertemu dengan Menteri Keuangan Selandia Baru, Ini yang Dibahas Selandia Baru saat ini tengah berupaya meningkatkan kapasitas perdagangan dengan Indonesia hingga dua kali lipat
-
Sri Mulyani Bahas Kelanjutan Kerja Sama Uji Coba Pemensiunan Dini PLTB dengan Presiden ADB Kerja sama ini menjadi bukti bahwa transisi energi tidak bisa dilakukan oleh suatu negara secara sendiri. Keterlibatan peranan Multilateral Development Bank (MDB) dan sektor swasta sangat diperlukan
-
Khawatir Perang Iran dan Israel Berimbas ke Ekonomi Indonesia, Dua Menteri Jokowi Gelar Rapat Darurat Ekskalisi perang Iran dan Israel dikhawatirkan merambat ke perekonomian Tanah Air bahkan dunia
-
Sidang MK, Sri Mulyani: Banpres di Masa Pemilu Pakai Dana Operasional Presiden Sri Mulyani menyebutkan landasan hukum pemberian banpres oleh presiden ada pada tingkat peraturan menteri