merdekanews.co
Senin, 26 Maret 2018 - 14:36 WIB

Target Pajak Kendaraan Rp 8 Triliun

Warga Jakarta Ogah Bayar Pajak, 1,7 Juta Motor Belum Daftar Ulang

Ira Safitri - merdekanews.co
Anies meresmikan E-Samsat.

Jakarta, MerdekaNews - Warga ibukota teranyata malas bayar pajak. Hal ini terbukti dari peluncuran e-Samsat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kenaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor kembali naik di tahun 2018.

Apalagi, pada tahun 2017 lalu, pendapatan kas daerah dan pajak kendaraan bermotor naik hampir lebih dari 100 persen.

"Sebab untuk ditahun 2017 itu kita menargetkan Rp 7,7 triliun dan realisasinya Rp 8 triliun. Jadi melebihi target yakni mencapai 103 persen. Kemudian biaya balik nama targetnya mencapai Rp 5 triliun, yang tercapai adalah Rp 5,03 triliun. Jadi dua-duanya di atas 100 persen tahun 2017 lalu," tutur Anies, di Polda Metro Jaya, Senin (26/3).

Anies memaparkan dengan adanya sistem digitalisasi terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor, realisasi di tahun 2018 bisa cepat tercapai. Hal itu dilihat dari banyaknya pengguna kendaraan roda dua dan empat.

"Untuk roda dua ada 7,1 juta kendaraan dan roda empat ada 2,4 juta kendaraan. Dari semua itu yang belum pendaftaran ulang untuk roda dua ada 1,7 juta kendaraan, sedangkan roda empat ada 725 ribu kendaraan," ungkap Anies.

Sedangkan dengan adanya e-Samsat ini, Anies berharap pemasukan pajak bisa mencapai Rp 8 triliun. "Proyeksi 2018 ini, pajak kendaraan bermotor kita proyeksikan tahun ini bisa mencapai 8 triliun, kemudian biaya balik nama kendaraan bermotor bisa mencapai 5,7 triliun. Alhamdulillah per 26 Maret 2018 ini, kita sudah berhasil mendapatkan 22,8 persen dari semua target yang telah ditentukan," lanjut Anies.

Bukan hanya target pemasukan, Anies juga beranggapan dengan adanya sistem itu bisa mengurangi penggunakan kertas. Kemudian dari pengurangan penggunaan kertas itu, ada dua pertimbangan yang menurut tersapat sesuatu hal yang positif.

"Pertama adalah pertimbangan dalam faktor perkembangan teknologi, yang memudahkan kita untuk bisa melakukan transaksi secara digital. Semua data sekarang tersedia dan bisa diakses. Sistemnya disiapkan dalam proses," terang Anies.

Sedangkan pertimbangan yang kedua adalah perangkat perundangan peraturan, sehingga terobosan secara teknologi memiliki kekuatan legal yang kuat.

"Kita akan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah. Harapannya nanti dengan adanya peraturan perundangan, maka transaksi secara paper less bisa memiliki kekuatan hukum yang sama dengan transaksi yang menggunakan kertas," pungkas Anies. (Ira Safitri)