merdekanews.co
Minggu, 10 Maret 2024 - 02:05 WIB

Menaker: Bulan Ramadhan Momentum Tepat Meningkatkan Integritas dan Produktivitas Kerja

*** - merdekanews.co
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengimbau seluruh pegawai Kemnaker selama Ramadhan semakin meningkatkan integritas dalam pelayanan dan produktivitas kerja.

Bulan Ramadhan hendaknya menjadi pendorong untuk memastikan tercapainya target kinerja serta tetap menjamin kelancaran pelayanan publik.

"Mari kita jadikan bulan Ramadhan ini sebagai momen yang tepat untuk meningkatkan integritas dalam pelayanan dan produktivitas kerja," ujar Ida Fauziyah dalam silaturrahmi dengan pegawai Kemnaker bertema 'Mempererat Silaturahmi Menyambut Ramadhan (Dalam rangka Peningkatan Integritas dan Produktivitas Pegawai)' di Jakarta, Rabu (06/03).

Selama bulan Ramadhan, Ida Fauziyah juga  mengimbau pegawai Kemnaker menjaga stamina dan kesehatan serta hubungan baik sesama, agar dapat melakukan pekerjaan secara lebih cepat, inovatif, kreatif dan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

"Saya sangat mengapresiasi Ditjen PHI dan Jamsos yang telah secara rutin melakukan acara yang sangat inspiratif seperti ini," kata Menaker.

Ia menyebut bulan Ramadhan sebagai momen yang sangat dinantikan segenap umat muslim, karena penuh keberkahan, ampunan dan rahmat serta kasih sayang dari Allah SWT.

"Saya sangat mengapresiasi Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) yang telah secara rutin melakukan acara yang sangat inspiratif seperti ini," kata Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menambahkan ada dua hal selalu menjadi perhatian dan tantangan setiap memasuki bulan Ramadhan. Pertama, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepeda para pekerja. 

"Kedua, proses penyusunan peraturan bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja yang masih terus berjalan, " ujarnya.

(***)





  • Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.  Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah