Jambi, MERDEKANEWS -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap pelaku tindak pidana Asusila penyebaran foto dan video Asusila mantan di media sosial Rabu (06/03/2024)
Pelaku inisial AMZ ditangkap berdasarkan Laporan dari korban inisial K 20 tahun Laporan Polisi Nomor : LP/B/255/VIII/2023/SPKT / POLDA JAMBI, Tanggal 22 Agustus 2023. Atas penyebaran Foto-foto korban yang tak pantas di media sosial.
AKBP Reza Khomeini S.I.K Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi di dampingi PLH. Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol M. Amin Nasution dihadapan awak media menjelaskan kronologi awal kejadian peristiwa tindak pidana Asusila.
"Awalnya tersangka dan korban adalah sepasang kekasih sejak bulan Maret tahun 2023 dan kemudian hubungan mereka berakhir (Putus) sekira bulan Juli 2023 namun Tersangka tidak menerima perpisahannya dengan Korban tersebut dikarenakan Tersangka merasa cemburu kepada Korban yang telah menjalin hubungan lagi dengan seorang laki- laki," ungkap AKBP Reza Khomeini
"Kemudian tersangka membuat akun Instagram an. KARTINI. DEDEKKGEMESZZ dan kemudian memposting foto korban yang bermuatan asusila, dan tersangka juga mengirimkan foto - foto asusila tersebut melalui pesan chat WhatsApp kepada teman-teman korban" sambungnya.
Terkait kronologis penangkapan, AKBP Reza meminta Personil Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penelusuran akun Instagram a.n. KARTINI. DEDEKKGEMESZZ yang mengupload/memposting foto korban yang bermuatan asusila tersebut yang kemudian menemukan lokasi tersangka.
Kemudian Kasubdit V Cyber AKBP REZA KHOMEINI, S.I.K. memerintahkan PANIT II IPTU AGUSRIANI, S.H., M.H. berangkat dari Polda Jambi menuju lokasi keberadaan tersangka dan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Riau untuk mencari keberadaan tersangka, dan kemudian tersangka ditangkap di rumah paman tersangka, yang selanjutnya personel Subdit V Cyber membawa tersangka ke Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang di sita kepolisian adalah 1 (Satu) buah Flashdisk Merk V-gen 16 Gb, 3 (tiga) lembar hasil cetak tangkapan layar barang bukti digital. 1 (satu) unit handphone merek realme dengan tipe C3 warna merah.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Viozzy)
-
Kapolda Jambi Pimpin Pemberangkatan 100 Personel Brimob untuk Tugas Operasi Amole di Papua Ini menunjukkan komitmen dan kesiapan Polda Jambi dalam mendukung operasi keamanan di wilayah Papua
-
Pastikan Situasi Kondusif Jelang Lebaran, Wakapolda Jambi Cek Pos Pam dan Pos Yan Belum ada kepadatan yang menonjol, namun diprediksi saat malam takbiran akan terjadi kepadatan arus lalu lintas
-
Polda Jambi Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Saat Mudik Lebaran Polda Jambi berharap, perjalanan mudik dan perayaan hari raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 ini berjalan dengan lancar dan penuh dengan suka cita
-
Jelang Arus Mudik Lebaran, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Pertamina Sidak Tiga SPBU Kegiatan sidak Ini dilakukan guna mengantisipasi kecurangan takaran dan cek langsung kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ada di SPBU
-
Dua Penipu Online Asal Bekasi Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi Jadi sebelumnya ini korban perna bertransaksi jualan dan berhasil. Kemudian yang kedua korban memesan drum, uang sudah ditranfer dan barangnya tidak sampai