
Jambi, MERDEKANEWS -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akhirnya menetapkan satu tersangka atas kasus kecelakaan kerja PT PetroChina Internasional Jabung Ltd.
Kecelakaan kerja PT PetroChina Internasional Jabung Ltd ini terjadi pada Minggu (18/12/2022) dinihari di wilayah kerja PetroChina, area NEB#9, Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Tanjung Jabung Barat, melukai delapan pekerja.
Bukan hanya itu, kecelakaan kerja PT PetroChina Internasional Jabung Ltd ini juga telah menewaskan dua pekerja.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Paur Penum Ipda Alamsyah Amir membenarkan adanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan kerja PT PetroChina Internasional Jabung Ltd.
"Iya, benar satu sudah ada penetapan satu tersangka. Untuk informasi lebih lanjut, nanti akan diinformasikan kembali," ujarnya, Sabtu (17/2).
Sebelumnya, kecelakaan pipa migas bocor hingga meledak terjadi di area NEB#9 Blok Jabung yang dikelola PetroChina Jabung International Ltd pada Minggu (18/12/2022) malam.
Kemudian terjadi lagi kecelakaan kerja di area sumur WB-D7 di Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang dioperasikan Perusahaan Jasa Pengeboran (Perusahaan Jasa Pengeboran) pada Senin (9/1/2023). (Viozzy)
-
Alasan Bareskrim Tidak Menahan 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi Dikarenakan para tersangka kooperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan Kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut
-
Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Kedua tersangka baru tersebut adalah, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
-
Ditahan KPK Hasto Merasa Dikriminalisasi, Minta Jokowi dan Keluarga Diperiksa di Kasus Korupsi Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Joko Widodo
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Hari Ini Hasto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
-
Dijerat Pasal UU Perlindungan Anak, Vadel Badjideh Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Ia dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak