merdekanews.co
Rabu, 21 Maret 2018 - 17:59 WIB

Proyek Jalan Maluku

Tok Tok...Anak Buah Sohibul Iman Divonis Sembilan Tahun Penjara

Hadrian - merdekanews.co
Yudi Widiana Adia

Jakarta, MERDEKANEWS -Anak buah Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman, Yudi Widiana Adia divonis sembilan tahun penjara dalam perkara suap Rp 11 miliar terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).  Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu juga didenda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

“Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek jalan di Maluku di bawah PUPR," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/3/2018). 

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Yudi tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga tidak mau mengakui perbuatannya. Hakim menilai Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. 

Dalam dakwaan pertama, Yudi terbukti menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng. Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku pimpinan Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015.

Adapun, Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar. Kemudian, menerima 214.300 dan 140.000 dollar Amerika Serikat. 

Menurut hakim, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016. Sedianya, proyek tersebut akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015. 

Adapun, pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep. Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
  (Hadrian)