
Prabowo Diduga Pake Duit Korupsi Pembelian Pesawat untuk Kampanye Pilpres 2024, Ini Laporan Lengkap Media Asing Itu
MERDEKANEWS.com - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto terseret kasus besar menjelang Pilpres 2024.
Prabowo Subianto diduga tersangkut kasus korupsi pengadaan pembelian pesawat bekas Indonesia-Qatar.
Kasus dugaan korupsi pembelian pesawat yang dikaitkan dengan Prabowo Subianto itu diungkapkan laman META NEX dengan judul 'Indonesia Prabowo Subianto EU Corruption Investigation' yang terbit hari ini, Jumat (9/2/2024).
Dalam laman media asing tersebut menyebut jika lembaga anti korupsi Uni Eropa The Group of States against Corruption (GRECO) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pembelian bermasalah 12 pesawat Mirage 2000-5 dari Qatar.
Kasus ini menyeret nama Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Capres Prabowo Subianto.
Dijelaskan, pembelian pesawat bekas tersebut telah disepakati dengan nilai 792 juta dolar AS atau sekitar Rp12,3 triliun. Sehingga satu unit pesawat bekas itu senilai 66 juta dolar AS atau sekitar 1,03 triliun.
Dalam laman tersebut menyebut jika kesepakatan pembelian pesawat bekas asal Qatar itu dijembatani oleh perusahaan Ceko yakni Excalibur Internasional, anak perusahaan Czechoslovak Group (CSG) yang dimiliki keluarga Strnad. Pesawat Mirage 2000-5 dari Qatar akan diterima Indonesia pada 2025 mendatang.
Menurut Microsof Media Network (msn.com), pihak Qatar menawarkan 7 persen cashback dari total kesepakatan atau sekira 55,4 juta dolar AS (sekira Rp865,1 miliar). Lebih lanjut, media tersebut juga menyebut jika duit fee itu dipergunakan untuk membiayai kampanye Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Menurut sumber msn.com, kesepakatan pemberian cashback pesawat tempur bekas Mirage 2000-5 disetujui secara personal oleh Menteri Pertahanan Qatar Khalid bin Mohammed Al Attiyah.
Tujuan Qatar menyepakati transaksi tersebut adalah sebagai upaya investasi untuk menanamkan pengaruh di Indonesia dan Asia Tenggara, seperti yang telah dilakukan di sejumlah negara Asia dan Afrika.
Bagaimana respons Prabowo Subianto? Menyikapi pemberitaan ini, Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusir Ihza Mahendra membantah jika Capres Prabowo Subianto terlibat dalam dugaan kasus korupsi pembelian bekas Mirage 2000-5.
Bahkan Yusril memastikan jika tidak ada aliran dari dugaan korupsi dalam kegiatan kampanye Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Berita tersebut adalah hoaks terbesar yang dilakukan media asing jelang pencoblosan tanggal 14 Februari. Berita hoaks tersebut adalah sebuah pembusukan politik," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (9/2/2024).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyebut jika pembelian pesawat Mirage bekas milik Qatar tersebut tidak pernah dilaksanakan, karena adanya keterbatasan anggaran dari pemerintah.
Yusri mengakui jika perjanjian pembelian persawat bekas itu sudah disepakati Indonesia dan Qatar. Namun dalam perjalanannya, pemerintah batal melakukan pembelian tersebut.
"Tidak ada penalti apapun kepada Pemerintah RI akibat pembatalan itu," kata Yusril.*** (Panji)
-
Penampakan Hamparan Uang Triliunan yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi Duta Palma uang yang disita bukan hanya dalam bentuk mata uang rupiah, tetapi ada dari mata uang negara lain
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Daftar Negara Paling Korup versi CPI 2024, Indonesia Ada di Posisi Berapa? Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 yang dirilis oleh Transparency International memberikan penilaian terkait tingkat korupsi
-
Soal Proyek Fiktif di Kementan: Menteri Amran Tak Pandang Bulu, Ada Pengamat yang Bakal Dipenjara! Ia mengaku menerima banyak tekanan agar bersikap lunak, namun memilih tetap berpihak pada kepentingan petani dan masyarakat kecil
-
Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Rp21,91 Miliar Ditangkap Kejari Sumut Penetapan status RS sebagai tersangka tersebut didasarkan pada surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025