merdekanews.co
Selasa, 20 Maret 2018 - 14:39 WIB

Gejolak Golkar

Tolak Dicopot, Beranikah Mahyudin Seperti Fahri Hamzah

Ira Safitri - merdekanews.co
Mahyudin

Jakarta, MERDEKANEWS - Mahyudin melawan. Wakil Ketua MPR ini nekat melawan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto lantaran enggan dicopot.

Beranikah Mahyudin seperti Fahri Hamzah yang nekat menggugat bosnya di partai. Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus meminta Mahyudin mematuhi aturan partai berlambang pohon beringin.

Sikap patuh harus dikedepankan meski Mahyudin menolak keputusan Partai Golkar yang akan menggantinya dengan Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto dari kursi Wakil Ketua MPR.

"Ya kembali lagi. Kader partai atau bukan, gitu loh? Kalau partai sudah minta, beliau menolak, berarti kembali lagi sebagai kader partai harus patuh," ujar Lodewijk di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Mantan Komandan Jenderal Kopassus ini mengatakan Golkar belum memberikan sanksi terhadap Mahyudin yang memberikan perlawanan. Menurut dia, Mahyudin sebagai kader partai harus loyal terhadap Golkar.

"Jangan bicara gitu (sanksi), satu jawaban saya sebagai kader partai termasuk saya harus loyal kepada partai," jelas Lodewijk.

Selain itu, Lodewijk mengaku sudah mempunyai pertimbangan alasan memilih Titiek Soeharto sebagai pengganti Mahyudin menjabat Wakil Ketua MPR. Namun dia enggan membeberkan pertimbangan tersebut.

"Banyak pertimbangannya. Tapi sekali lagi bahwa ini adalah keputusan partai dan sebagai kader partai kita harus loyal," tutur dia.

Sebelumnya, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto ditunjuk Partai Golkar menggantikan Mahyudin di kursi Wakil Ketua MPR. Mahyudin melawan dengan menyebut pergantian itu melanggar pasal dalam UU MD3.

Jika DPP Golkar memaksakan pergantian itu, ia pun tak segan memprosesnya secara hukum. Dia menilai pergantiannya melanggar konstitusi.

"Dalam UU MD3 itu, pimpinan MPR bisa diganti kalau dia mengundurkan diri, meninggal dunia, atau berhalangan tetap," ujar Mahyudin. (Ira Safitri)