Jakarta, MERDEKANEWS -- Penyidik Polda Metro Jaya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Fransiska Chandra Novita atau Siskaeee, tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Penjemputan paksa dilakukan setelah Siskaeee mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi sebanyak dua kali. Siskaeee ditangkap pada Rabu (24/01) di Apartement Studrnt Castle, Kamar B. 0221, Jalan Senturan Raya Nomor 1, Sleman, DIY pada 08.25 WIB.
“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade mengatakan penyidik membawa Siskaeee dari Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaaan sebagai tersangka lantaran 2 kali pemanggilan tidak diindahkan atau mangkir.
“Rencananya Siskaeee bakal dimintai keterangan dalam penanganan perkara a quo dan penyidik melengkapi berkas perkara ke JPU,” katanya.
Siskaeee sebelumnya dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (08/01). Namun Siskaeee tidak hadir dengan alasan adanya urusan keluarga.
Polisi kemudian melayangkan panggilan kedua pada Senin (15/01). Namun Siskaeee tak juga hadir dengan alasan tak menerima surat panggilan polisi.
Pihak kepolisian pun menjadwalkan pemeriksaan Siskaeee pada Jumat (19/01). Namun Siskaeee absen dan meminta polisi menunda pemeriksaan tersebut.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan alasan kliennya tidak hadir memenuhi panggilan lantaran mempersiapkan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Klien kami tidak dapat hadir karena mempersiapkan segala sesuatu untuk praperadilan pada 22 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Tofan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/01) lalu.
Praperadilan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 15 Januari 2024 lalu yang telah teregistrasi pada No.07/Pid.Pra/2024/PN/JKT.
Tofan mengatakan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya sudah dikirim kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak nomor surat 27/I/TAG.AA/2024 yang dibuat pada 18 Januari 2024 kemarin.
“Menurut hemat kami surat permohonan ini sah-sah saja kami majukan karena mengingat upaya praperadilan dan asas prejudiciel geschil adalah sengketa yang diputuskan lebih dahulu dan membawa suatu keputusan untuk perkara di belakangnya,” tuturnya.
Tofan mengatakan prejudicial geschil diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 atau SEMA No.4/1980 yang telah dimohonkan Siskaeee melalui pihaknya.
“Sehingga harus menghormati proses praperadilan ini hingga diputus oleh hakim tunggal yang telah ditunjuk menjadi hakim Praperadilan dalam perkara ini,” katanya.
(Jyg)-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 35 Kg Jaringan Malaysia Dalam sepekan ini, dua pelaku tindak pidana narkoba jaringan internasional Malaysia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
-
Biddokkes Polda Metro Jaya Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Melalui Inovasi e-Matkes Biddokkes Polda Metro Jaya Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Melalui Inovasi e-Matkes
-
Cekcok Rumah Tangga Berujung Maut, Suami di Pasar Minggu Tusuk Istrinya Hingga Tewas! Kasus tersebut dilaporkan pada Rabu pukul 05.23 WIB
-
Polisi Imbau Pelaku Penyiram Air Keras ke Anggota Brimob Menyerahkan Diri Kami akan tangkap pelakunya untuk diproses hukum
-
50 Orang yang Ditahan Polda Metro Jaya Dibebaskan, 19 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Sebanyak 19 orang dari 50 orang yang ditahan oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka