merdekanews.co
Kamis, 25 Januari 2024 - 00:55 WIB

KemenPPPA: Perempuan Korban Kekerasan Harus Berani Melapor

Jyg - merdekanews.co
Plt Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Titi Eko Rahayu. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Plt Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Titi Eko Rahayu meminta semua pihak melakukan upaya untuk mendorong perempuan korban kekerasan berani melapor agar segera mendapat penanganan pihak terkait.

"Diperlukan upaya lebih lanjut untuk mendorong korban agar berani melapor supaya mendapatkan penanganan terbaik dan memberikan efek jera bagi pelaku," kata Titi Eko Rahayu dalam keterangan di Jakarta.

Pihaknya menjelaskan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021 menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan berusia 15 - 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual.

Namun ternyata laporan yang masuk ke dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) masih sangat sedikit. Titi Eko menyampaikan minimnya perempuan korban kekerasan yang melaporkan kasusnya, salah satunya disebabkan oleh faktor kultural.

Beberapa penyebab rendahnya pelaporan di antaranya karena masih adanya rasa takut, menganggap kekerasan yang dialami sebagai aib, dan adanya stigma negatif terhadap korban kekerasan.

"Laporan kasus yang terdata dalam Simfoni PPA pada tahun 2022 baru sebesar 11.538. Data ini menunjukkan hanya 0,1 persen perempuan yang berani melaporkan kekerasan yang dialaminya," kata Titi Eko Rahayu.

Dikatakannya, KemenPPPA mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan peran pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan sebagai salah satu isu kemanusiaan.

Pihaknya mendorong kolaborasi multi stakeholder dalam upaya menghapuskan struktur yang memarjinalkan perempuan dan membangun lingkungan yang nyaman bagi perempuan dan anak.

Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Kementerian PPPA telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pembangunan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Titi Eko Rahayu menyampaikan persoalan perempuan dan anak bisa terjawab jika seluruh pihak bekerja bersama, berkolaborasi, dan terus menggaungkan kepedulian dan empati kepada orang terdekat di lingkungan sekitar yang mengalami kekerasan.

Selain itu, KemenPPPA juga terus aktif melaksanakan kolaborasi program dan kegiatan bekerja sama dengan organisasi masyarakat.

(Jyg )