
Jakarta, MERDEKANEWS -- Sekelompok pengacara Afrika Selatan berencana menggugat Amerika Serikat dan Inggris lantaran berkontribusi pada aksi kejam yang dilakukan Israel selama perang di Gaza, demikian laporan sejumlah media.
Kantor IRNA pada Selasa, mengutip Samanews, menyebutkan bahwa sekitar 50 pengacara Afrika Selatan telah memutuskan menuntut Washington dan London atas keterlibatan mereka dalam kejahatan Israel di Gaza.
Langkah itu diambil setelah Afrika Selatan menggugat Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) karena melakukan genosida di Gaza.
Seperti dilansir dari antaranews, sidang pertama kasus genosida di ICJ di Den Haag, Belanda, digelar pada 11 Januari.
Banyak negara dan organisasi internasional menyuarakan dukungan kepada gugatan kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan itu.
Sedikitnya 24.100 warga Palestina terbunuh dan sekitar 60.834 orang lainnya terluka dalam serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober.
-
Dilanda Kebakaran Hebat, Israel Ngemis Minta Bantuan ke Dunia Internasional Ia menghubungi lebih dari selusin negara untuk meminta bantuan pemadaman kebakaran internasional
-
Putusan MK Soal Kritik Tak Bisa Dijerat Pidana Dinilai Merawat Substansi Demokrasi Putusan MK ini merawat nilai-nilai substantif dari demokrasi
-
WIKA Kembali Turunkan Hutang Sebesar Rp1,47 Triliun dan Tingkatkan Peringkat Surat Utang pada Kuartal I-2025 WIKA Kembali Turunkan Hutang Sebesar Rp1,47 Triliun dan Tingkatkan Peringkat Surat Utang pada Kuartal I-2025
-
PGN Jaga Kinerja Operasional dan Ketahanan Energi Nasional di Kuartal I 2025 PGN Jaga Kinerja Operasional dan Ketahanan Energi Nasional di Kuartal I 2025
-
Elnusa Catatkan Kinerja Solid di Kuartal I 2025, Pendapatan Usaha Tumbuh 20% Elnusa Catatkan Kinerja Solid di Kuartal I 2025, Pendapatan Usaha Tumbuh 20%