
Karawang, MERDEKANEWS - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengeluarkan pernyataan pilpres satu putaran untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta kepada setiap kader dan relawan untuk bekerja keras agar Prabowo-Gibran bisa menang satu putaran.
Menurut dia, dengan menang satu putaran rakyat Indonesia tidak akan terpecah belah.
"Harus pastikan kader Gerindra di Karawang, di Jawa Barat, di seluruh Indonesia harus memastikan Prabowo menang satu putaran,” ucap Muzani.
“Harus berjuang sungguh-sungguh, pagi-siang malam, berdoa kepada Allah dengan khusyuk agar doa kita diqobul Allah," tambahnya. (Doddi)
-
Anies: Rakyat yang Berhak Tentukan Pilpres Terjadi Satu atau Dua Putaran Bukan Elite Politik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengeluarkan pernyataan pilpres satu putaran untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Siaga 98: Pegawai Kontrak Satpol PP Garut Tidaklah Dapat Dikualifikasi sebagai Bentuk Pelanggaran Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin menyampaikan pandangan terkait sanksi yang dikenakan terhadap beberapa pegawai Kontrak Satpol PP Garut dalam unggahan video yag viral mendukung Gibran Rakabuming Raka.
-
Mediasi Tak Menemukan Titik Temu, Gugatan Terhadap KPU Dilanjutkan Sidang mediasi terkait dengan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN masih belum menemukan titik temu.
-
Sidang DKPP: Komisioner KPU Terancam Diberhentikan Bila Terbukti Melanggar Hukum Menerima Pendaftaran Gibran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran dalam proses penerimaan bakal calon presiden dan wakil presiden dan surat edaran dari KPU yang menyurati parpol atas terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.