merdekanews.co
Kamis, 11 Januari 2024 - 19:32 WIB

Mediasi Tak Menemukan Titik Temu, Gugatan Terhadap KPU Dilanjutkan

Doddi - merdekanews.co
Foto: istimewa

Jakarta, MERDEKANEWS - Sidang mediasi terkait dengan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN masih belum menemukan titik temu. KPU digugat Pelapor bernama Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H.,M.H. karena dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023.

"Kami sudah melakukan mediasi tetapi belum menemukan titik temu dalam mediasi ini," ujar Edesman Andreti Siregar, S.H, salah seorang kuasa hukum kepada wartawan usai menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Ditengah suasana mediasi yang diwarnai adu argumentasi antara penggugat dan tergugat, Edesman mengatakan pihaknya siap berdamai apabila KPU mengakui kesalahannya yang telah diperbuat. Faktanya, kata Edesman, KPU tidak mau mengakui kesalahan tersebut 

"Mereka masih menawarkan kepada kami agar lebih baik tidak melanjutkan. Karena KPU tidak mau mengakui, maka kami tetap akan melanjutkan persidangan," kata Edesman.

Sementara itu, kuasa hukum Sunandiantoro S.H,M.H kembali menjelaskan bahwa dalam laporan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU yang telah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Poin pokoknya, lanjut Sunandiantoro, pendaftaran tersebut dilakukan dengan melanggar hukum yaitu PKPU nomor 19 tahun 2023 pasal 13 ayat 1 huruf (q) yaitu batas usia Capres-cawapres minimal 40 tahun, sementara Gibran belum mencapai usia yang dipersyaratkan.

Namun demikian, pihaknya sepakat untuk berdamai asalkan KPU mengakui kesalahannya atas penerimaan pendaftaran bacawapres Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, kata Sunandiantoro, pihaknya juga meminta KPU membatalkan pendaftaran Gibran dan mendiskualifikasinya pada pemilu 2024.

"Dalam ruang mediasi tersebut, kami sudah memberikan gambaran. Kami siap berdamai asalkan KPU menerima kesalahannya dan kami meminta adanya pembatalan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres serta didiskualifikasi sebagai peserta pemilu 2024," ujar Sunandiantoro.

Menanggapi penolakan KPU atas syarat yang diinginkan oleh pihaknya, Kuasa Hukum M. Taufik menilai penolakan tersebut menunjukkan ada sesuatu yang salah di KPU. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan pasca mediasi yang gagal ini.

"Kami tidak ingin pemilu 2024 ini karena insiden buruk di MK berdampak pada pemilihan pemimpin ke depan. Dalam proses pemilihan pemimpin, kami ingin adanya kejujuran dan menjunjung nilai-nilai Pancasila. Kami berharap masyarakat mengawal perkara ini, semoga saja tidak ada intervensi dari kekuatan politik manapun," pungkasnya.  (Doddi)






  • Pandangan  Linguistik Forensik pada Kata Pandangan Linguistik Forensik pada Kata "Bajingan" Secara etimologi bajingan adalah seseorang yang menjadi pengendali gerobak sapi dinamakan bajingan. Pada pengendali gerobak sapi kata bajingan ini memiliki dua versi. Versi pertama adalah orang yang memang mengendalikan jalannya sapi, sedangkan versi berikutnya adalah para pengawal yang disewa oleh saudagar pemilik gerobak sapi demi keamanan muatannya dari bahaya perampokan.