merdekanews.co
Jumat, 12 Januari 2024 - 15:25 WIB

Keliling Smelter, Menaker Ingin Pastikan K3 Diterapkan dengan Baik

*** - merdekanews.co
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (foto: Biro Humas Kemnaker)

Gresik, MERDEKANEWS -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menggelar peringatan dan pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2024 di Smelter PT Freeport Indonesia, di Gresik, Jumat (12/01).

Selain pencanangan, pelaksanaan peringatan Bulan K3 Nasional di Smelter bertujuan untuk memastikan bahwa aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diterapkan dengan baik di Smelter.

"Hari K3 Nasional kita tempatkan di Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, untuk menunjukkan bahwa ini perusahaan yang diminta oleh pemerintah untuk melakukan hilirisasi. Karena ada beberapa kecelakaan kerja di tempat lain, khawatir masyarakat memiliki persepsi bahwa bekerja di Smelter ini tidak memperhitungkan K3-nya," kata Ida Fauziyah.

"Selain itu kami ingin melihat, ini sebenarnya K3-nya seperti apa?" lanjutnya.

Ida Fauziyah pun berkeliling Smelter PT Freeport Indonesia yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, tersebut.

Usai berkeliling Smelter, Ida Fauziyah berdialog dengan para pekerja/buruh di industri smelter, utamanya terkait penerapan K3. Para pekerja/buruh-pun menyatakan bahwa K3 telah diterapkan dengan baik di Smelter tersebut.

"Pelaksanaan K3 sudah bagus. Kalau terjadi apa-apa penanganannya itu sudah cepat," kata salah seorang pekerja, David Muktiaji Semarang.

Bulan K3 Nasional diperingati setiap tanggal 12 Januari s.d 12 Februari. Pada tahun ini tema utama Bulan K3 Nasional adalah Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha.

Tema tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah untuk secara terus menerus mengingatkan, mengajak, dan menggelorakan semangat dan budaya penerapan K3 di tempat kerja, yang mana akan turut mendorong terciptanya kemandirian berbudaya K3.

Budaya K3 sendiri merupakan salah satu syarat dalam membentuk ekosistem ketenagakerjaan yang unggul.

(***)





  • Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil Menaker: THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.  Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah