
Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Walikota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono bersama tim telah selesai melaksanakan eksekusi badan terhadap Yana Mulyana bersama dua rekan lainnya dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin pada Kamis, 28 Desember 2023.
"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim Jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," kata Ali kepada wartawan, Selasa (2/1/24).
Yana Mulyana akan menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan. Yana juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3 ribu dolar AS, dan 15.630 Bath.
"Selain itu adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun," tutur Ali.
Selain Yana, Jaksa Eksekutor KPK juga menjebloskan dua orang lainnya, yakni Dadang Darmawan selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dan Khairul Rijal selaku mantan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung.
"Untuk Dadang, akan menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan, dan wajib membayar denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp271,9 juta" kata Ali.
"Sedangkan Khairul, akan menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa tahanan. Dia juga wajib membayar denda Rp200 juta, serta bayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 Bath, 187 dolar Singapura, 2.811 Ringgit Malaysia, dan 950 ribu Won" tandasnya. (Viozzy)
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Miris! Yakob dan Yance Sayuri Jadi Korban Rasisme Sepak Bola Indonesia Namun pesan rasisme diterima Yakob dan Yance selepas pertandingan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki