Jakarta, MERDEKANEWS -- Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Abdul Khak menanggapi isu terkait Malaysia yang tak setuju Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Diketahui sebelumnya, Bahasa Indonesia telah diresmikan sebagai bahasa resmi pada konferensi UNESCO dan disahkan di Markas Besar Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Paris, Prancis. Namun, keputusan tersebut menyulut reaksi dari Malaysia.
Sejumlah warga Malaysia memberikan komentar di unggahan Presiden Joko Widodo terkait keputusan UNESCO tersebut. Mereka mengatakan bahwa seharusnya yang diresmikan adalah Bahasa Melayu, sebab bahasa yang digunakan Indonesia sendiri adalah Bahasa Melayu.
Di sisi lain, menurut Khak seperti dilansir antaranews, anggapan yang menyatakan bahwa Bahasa Indonesia adalah bagian dari Bahasa Melayu kurang tepat.
Sebab, kata dia, Indonesia telah menyatakan bahwa Bahasa Indonesia merupakan bahasa negara, sementara Bahasa Melayu dianggap sebagai bagian dari bahasa daerah di tanah air.
”Klaim tadi kalau kita dudukkan dengan benar, menurut saya tidak pas. Karena Malaysia sendiri dalam upaya mengangkat Bahasa Indonesia menjadi bahasa UNESCO tadi, sama sekali tidak terlibat. Dan nama yang kita ajukan memang Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Melayu,” jelas Khak dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Khak juga menjelaskan bahwa sebelumnya klaim Perdana Menteri Malaysia yang mengatakan Presiden Joko Widodo setuju Bahasa Melayu menjadi bahasa ASEAN adalah tidak benar. Khak menegaskan bahwa Indonesia tetap mengajukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ASEAN.
”Padahal kita tahu bahwa Indonesia mengakui Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Bagi kita orang Indonesia, Bahasa Melayu adalah bahasa daerah yang hampir ada di seluruh Indonesia. Kalau menurut kajian kami, di Indonesia itu lebih dari 80 bahasa melayu sebagai bahasa daerah,” ujar Khak.
Mengutip dokumen resmi UNESCO yang dikeluarkan pada 16 November 2023, ada sejumlah pertimbangan yang membuat UNESCO akhirnya menjadikan Bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa resmi.
UNESCO menyebut, multilingualisme penting untuk mendorong dialog dan saling pengertian, semangat toleransi, menghargai identitas, budaya, dan kerjasama antar bangsa.
"Menyadari peran penting Bahasa Indonesia dalam mempromosikan nilai-nilai universal solidaritas dan perdamaian, membina persatuan nasional, berfungsi sebagai bahasa pembantu, dan memfasilitasi kelancaran komunikasi antaretnis dalam lingkungan bahasa Indonesia yang beragam... Memutuskan untuk menambahkan Bahasa Indonesia ke dalam daftar bahasa resmi General Conference UNESCO," demikian bunyi keputusan resmi UNESCO.
Bahasa Indonesia resmi menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Hal ini ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis, Senin (20/11/2023).
Selain bahasa Indonesia, bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO lainnya adalah bahasa Hindi, Italia, dan Portugis, serta bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia yang merupakan bahasa resmi PBB.
-
UNESCO Berikan Sertifikat Inskripsi Warisan Budaya Dunia kepada Indonesia Penetapan ini akan memperkuat upaya Indonesia untuk melindungi dan mengembangkan jamu sebagai warisan budaya, serta berkontribusi terhadap kesehatan dan kesejahteraan global
-
Polisi Buru Suami Tembak Istri di Bandara Kuala Lumpur Malaysia Peristiwa bermula ketika suami yang berusia 38 tahun itu masuk ke ruang kedatangan di Terminal 1 sekitar pukul 01.20
-
Menhan Prabowo Temui PM Malaysia Anwar Ibrahim Hari Ini Pertemuan kedua negara ini didasarkan pada keinginan untuk memperkuat hubungan diplomatik serta rasa optimisme bahwa kerja sama pertahanan Indonesia dan Malaysia akan semakin signifikan di masa yang akan datang
-
1 DPO Kasus Pidana Pemilu di Malaysia Serahkan Diri Ketujuh tersangka diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
-
Bawaslu Pastikan PSU di Malaysia Berjalan Lancar Sesuai Prosedur Bawaslu melakukan pendampingan pengawasan PSU untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai prosedur