
Jakarta, MERDEKANEWS -- Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia RSPAD Gatot Soebroto Jakarta pada Selasa (26/12). Gubernur Papua Nonaktif itu meninggal di usia yang ke-56 tahun.
"Meninggal di tempat beliau dirawat di Paviliun Kartika, di RSPAD jam 11 tadi," kata pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.
Lukas sebelumnya tengah dirawat di RSPAD. Petrus seperti dikutip detilcom, menyebut Lukas didiagnosa menderita gagal ginjal.
"Sudah lama (dirawat) saat sedang sidang-sidang Oktober, (didiagnosa) gagal ginjal," ungkap Petrus.
Lukas Enembe adalah politikus yang lahir di Tolikara pada 27 Juli 1967. Dia mulai menjadi kepala daerah ketika menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur di periode 2001-2006.
Kariernya berlanjut menjadi Bupati Puncak Jaya pada 2007 hingga 2012. Lukas Enembe lalu naik level menjadi Gubernur Papua periode 2013-2018.
Dia berpasangan dengan wakil Klemen Tinal. Lima tahun setelahnya, mereka kembali memenangkan pilkada lalu lanjut memimpin Papua periode 2018-2023.
Pada 5 September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lalu memberikan vonis 8 tahun penjara. Vonis dibacakan hakim saat Lukas Enembe masih dirawat di RSPAD.
-
Penampakan Hamparan Uang Triliunan yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi Duta Palma uang yang disita bukan hanya dalam bentuk mata uang rupiah, tetapi ada dari mata uang negara lain
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki