Banyuwangi, MERDEKANEWS Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan tahun 2024 sudah di depan mata. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini berlangsung.
“Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional,” ujar Anas di Banyuwangi, Senin (18/12).
Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.
Di dalam UU No. 20/2023 tentang ASN termaktub bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
"ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain," tegas Anas.
Anas menyampaikan, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Dalam gelaran pesta demokrasi terdapat beberapa area yang sering dilanggar mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, sampai dengan penggunaan sosial media yang mendukung peserta pemilu.
“ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” imbuhnya.
Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.
SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.
ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan. “Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,” pungkas Anas.
-
Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya Masyarakat dapat mengakses dan mengecek data serta memberikan tanggapannya dengan mengakses tautan https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/uji-publik
-
Kementerian PANRB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi Formasi CASN sebanyak 1,28 juta terdiri atas 75 kementerian dan lembaga sebanyak 427.850, serta 524 pemerintah daerah sebanyak 862.174. Jumlah 1,28 juta itu untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebesar 2,3 juta secara bertahap
-
Tahun 2024, BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Non-ASN Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN. Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024
-
Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP, Hasyim Asyari Umbar Rayuan Gombal Hingga Diduga Lakukan Tindak Asusila Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait dugaan tindakan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN)
-
Kemenhub Usulkan 18.017 Formasi ASN Tahun 2024 1.391 untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 16.626 untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)