
Jakarta, MERDEKANEWS -- Tidak ada tempat bagi koruptor di BUMN. Pernyataan tegas ini kembali disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir di tengah Hari Anti-Korupsi.
Menteri BUMN berjanji tak akan berhenti memberantas korupsi di perusahaan-perusahaan milik negara. Erick, melalui akun Instagram miliknya, Sabtu (9/12/2023), menulis, Program Bersih-Bersih BUMN adalah wujud komitmennya memberantas korupsi. Ia tidak akan membiarkan penyalahgunaan dana di lingkungan BUMN, apalagi bisa merugikan masyarakat.
Kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda, dan Dana Pensiun, adalah bukti keseriusan Erick memberantas korupsi. "Tak berhenti di sini, saya akan terus memerangi korupsi agar BUMN semakin bersih dan bisa memberikan manfaat besar kepada masyarakat Indonesia. Selamat Hari Anti Korupsi!," ujar Erick.
Seperti diketahui, Erick kian gencar besih-bersih BUMN dan dana pensiun BUMN dari korupsi. Erick bahkan menggandeng Kejaksaan Agung dan KPK. Erick juga tak segan memecat bos-bos BUMN yang tersangkut kasus korupsi.
Menteri BUMN menunjukkan keseriusannya dengan menyerahkan laporan perkara dapen BUMN bermasalah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Erick akan terus melakukan langkah tegas dengan terus menjalin sinergi positif dengan Kejagung dan lembaga lainnya.
Menuntaskan kasus dugaan korupsi, kata Erick, dapat dilakukan dengan cepat, saksama, dan akurat. Terlebih, BUMN dan Kejagung mempunyai misi yang sama dalam persoalan pemberantasan korupsi.
Langkah Erick Thohir bersih-bersih BUMN ini pun mendapat respons positif banyak kalangan termasuk sejumlah ekonom. Salah satunya yang disampaikan ekonom Segara Institute Piter Abdullah.
Piter Abdullah pun mengatakan, upaya bersih-bersih BUMN di era kepemimpinan Erick Thohir menjadi yang paling menonjol dalam hampir lima tahun terakhir.
“Banyak hal yang membedakan antara Pak ET dan menteri-menteri BUMN sebelumnya. Yang paling unik dan positif dari Pak ET adalah upaya untuk menegakkan good governance di BUMN-BUMN,” kata Piter.
Piter menyampaikan selama Kementerian BUMN dipimpin Erick Thohir, kasus-kasus hukum di tubuh BUMN dapat diselesaikan secara lebih tuntas sebagai komitmen bersih-bersih BUMN.
“Bahkan, Pak ET sendiri yang langsung menyerahkannya ke penegak hukum. Terakhir, dugaan kasus penyelewenangan dapen di BUMN,” ujarnya menambahkan. (Viozzy)
-
Penampakan Hamparan Uang Triliunan yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi Duta Palma uang yang disita bukan hanya dalam bentuk mata uang rupiah, tetapi ada dari mata uang negara lain
-
Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Miris! Yakob dan Yance Sayuri Jadi Korban Rasisme Sepak Bola Indonesia Namun pesan rasisme diterima Yakob dan Yance selepas pertandingan
-
Kuliah Umum Tempo: Hutama Karya Paparkan Strategi Komunikasi Korporat Menjawab Tantangan di Era Digital Dunia komunikasi korporat, terutama di BUMN tentu berbeda