
Jakarta, MERDEKANEWS -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan bahwa dugaan kasus selebaran uang rupiah berstempel tulisan 'Prabowo Satrio Piningit' telah merugikan pasangan calon presiden dan wakil presiden mereka.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat kemarin, memastikan uang tersebut bukanlah hasil dari kampanye TKN ataupun TKD, baik dari koalisi partai maupun pendukungnya.
“Itu bukan kreasi dari TKN ataupun tim kampanye di daerah maupun dari partai pendukung,” katanya.
Nusron seperti dilansir antaranews menyatakan bahwa TKN tidak memiliki informasi mengenai sumber atau awal mula dari peredaran uang tersebut.
Ia menilai dengan adanya isu uang berstempel tulisan 'Prabowo Satrio Piningit' itu membuat persepsi publik seakan-akan uang tersebut muncul dari tim koalisinya yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan kontestasi politik di tahun 2024.
Ia menyoroti bahwa tindakan tersebut membuat TKN seolah tidak memiliki pemahaman yang memadai terhadap peraturan hukum dan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan undang-undang mata uang.
“Dengan adanya tindakan itu, seakan dari pihak kami tidak mengerti aturan hukum dan aturan main tentang undang-undang mata uang dan Ini masalah harta dan martabat daripada mata uang kita yaitu rupiah,” ungkapnya.
Hal ini dapat menciptakan dampak yang lebih besar terkait dengan esensi nilai, kehormatan, dan integritas dari mata uang Indonesia.
Untuk itu, dia pun meminta para pihak yang mendapatkan informasi uang berstempel Prabowo agar melaporkan ke Bank Indonesia.
Selain itu, Nusron seperti dilansir antaranews juga meminta Bank Indonesia selaku lembaga yang mengetahui peredaran uang agar mengusut kasus tersebut.
“Maka dari itu kami meminta kepada pihak-pihak yang mendapatkan informasi itu untuk melaporkan kepada Bank Indonesia karena merugikan dari pihak pasangan Prabowo,” kata Nusron.
-
Kebakaran Kantor ATR/BPN Dipastikan Tak Terkait Penghilangan Barbuk Kasus Pagar Laut Yang terbakar itu bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,
-
Mahfud MD: Usut Sertifikat Pagar Laut Mudah, Cuma Perlu Waktu Sepekan untuk menuntaskan pengusutan kasus sertifikat pagar laut hanya butuh waktu sepekan.
-
Debat dengan Menteri Nusron Soal Pagar Laut Tangerang, Viral Kades Kohod Dikawal Bak Presiden! sejumlah pengawal Arsin lagi-lagi melakukan pengadangan sehingga membuat kades pergi dengan leluasa
-
Langkah Tegas Menteri Nusron Membatalkan Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Harus Didukung! Ketegasan beliau yang memerintahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertifikat yang telah terbit, harus didukung
-
Viral Patwal Arogan Saat Mengawal Mobil RI 36, Seskab Teddy Pastikan Pejabatnya Sudah Ditegur pejabat negara yang berada di dalam mobil tersebut pun sudah mendapat teguran