
Jakarta, MERDEKANEWS - Advokat senior Augustinus Hutajulu menegaskan lahan sengketa yang telah diputus Mahkamah Agung (MA) tidak boleh dieksekusi apabila dalam lahan tersebut ternyata ada sebuah makam. “Siapa yang mau membongkar makam itu? Jaksa dan polisi tidak akan mau membongkar itu karena sudah masuk wilayah adat dan kekeluargaan. Karena pasti menimbulkan kericuhan sosial,” tegas Augustinus di Jakarta, Jumat (9/3).
Lagipula, dengan adanya makam anggota keluarga di areal itu, sudah cukup menjadi bukti sebuah kepemilikan tanah. “Karena tidak mungkin ada makam keluarga kita di tanah milik orang lain,” tandas Augustinus. Dengan demikian, Augustinus menegaskan bahwa pemilik sah areal sengketa itu adalah pihak yang mempunyai makam keluarga di sana. “Makam itu merupakan bukti kepemilikan lahan yang sah. Pengadilan tidak boleh mengoyak rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Hal ini dikatakan Augustinus mengomentari adanya sengketa lahan warisan antara keluarga Wilson Manurung dengan keluarga Karimuda Manurung, yang terletak di Kecamatan Lumban Julu, Tobasa, Sumut. Dalam putusannya, MA telah memenangkan pihak keluarga Karimuda Manurung. Padahal, dalam areal lahan sengketa itu terdapat makam salah satu anggota keluarga dari pihak Wilson Manurung. Ironisnya lagi, Karimuda merupakan salah satu saksi yang ikut menandatangani pembagian lahan warisan tersebut antara keluarga Wilson Manurung dengan Lambok Marisi Tua Manurung.
Augustinus meyakini, keluarnya putusan MA dengan memenangkan pihak Karimuda terjadi karena tidak adanya informasi bahwa di areal sengketa itu terdapat makam keluarga pihak Wilson. Jika sebelumnya MA mengetahuinya, Augustinus berpendapat MA akan menganjurkan kedua keluarga untuk terlebih dahulu menempuh jalur mediasi.
“Sebab ada tata cara pengosongan, tidak boleh sembarangan. Misalnya, saya memenangi gugatan kepemilikan rumah apakah saya juga otomatis menguasai barang-barang di rumah itu? Tentu tidak. Apalagi ini adalah makam, maka tidak boleh sembarangan karena juga menyangkut hukum adat.”
Sementara itu, Hengki Pardosi, kuasa hukum yang telah ditunjuk keluarga Wilson Manurung dalam waktu dekat akan melakukan pemancangan pamflet sebagai tanda kepemilikan atas tanah sengketa tersebut. Agar situasi tetap kondusif, Hengki bakal mengirimkan surat permohonan pendampingan kepada aparat kepolisian dari Polsek Lumban Julu maupun Polres Tobasa.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) juga akan dilayangkan pihak keluarga Wilson ke MA dengan menyertakan bukti baru (novum) adanya makam salah satu anggota keluarga di lahan sengketa tersebut. “Ini tergolong penyerobotan tanah karena Karimuda adalah seorang saksi dalam pembagian harta warisan tersebut, tetapi malah menyerobot tanah yang bukan miliknya,” pungkas Hengki. (Aji Nugraha)
-
Jaga dan Lestarikan Warisan Budaya, Fadli Zon Ajukan Reog, Kebaya dan Kolintang Ke UNESCO pengajuan warisan budaya menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga, melestarikan dan memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia kepada dunia
-
Warisan Hutang Jokowi dan Prospek Pemerintahan Prabowo Warisan Hutang Jokowi dan Prospek Pemerintahan Prabowo
-
Sandiaga Uno Temui Menteri Kebudayaan dan Warisan Nasional Polandia Bahas Eksportir Gim Sandiaga Uno Temui Menteri Kebudayaan dan Warisan Nasional Polandia Bahas Eksportir Gim
-
UNESCO Berikan Sertifikat Inskripsi Warisan Budaya Dunia kepada Indonesia Penetapan ini akan memperkuat upaya Indonesia untuk melindungi dan mengembangkan jamu sebagai warisan budaya, serta berkontribusi terhadap kesehatan dan kesejahteraan global
-
Susur Kultur: Upaya Kemendikbudristek Dorong Jalur Rempah Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO Susur Kultur menghadirkan pesan dari perjalanan rempah Nusantara di luas bentang dunia yang diharapkan dapat menjadi pemantik bagi masyarakat untuk menyusuri jejak sejarah rempah nusantara baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia