
Makassar, MERDEKANEWS - Brigade Muslim Indonesia (BMI) mempertanyakan perkembangan kasus pengrusakan masjid di daerah kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan dan Penganiyaan anak di bawah umur yang terjadi di sekretariat Batalion 120 beberapa waktu.
Dikatakan oleh Muhammad Zulkifli pihaknya dan tentunya warga kota Makassar dipastikan kecewa dengan putusan majelis hakim pengadilan negeri makassar yang membebaskan Asrul Arifin Alias TEJO dalam kasus tindakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat pada korban.
Dirinya pun mengatakan apa yang menjadi hasil penyelidikan pihak Satreskrim Polrestabes Makassar dalam menangani kasus yang melibatkan Tejo dan kawan-kawan sudah sesuai barang bukti yang ditemukan.
Dan dikatakannya pihak penyidik Polrestabes Makassar telah menyerahkan berkas perkara yang sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sehingga kasus itu telah P21.
“Kasus Tejo Cs inikan berkas perkara lengkap diyakini oleh penyidik. Nah disini pihak Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melakukan upaya hukum (Kasasi). Pihak jaksa harus mampu membuktikan bahwa tuntutan penjara 3 tahun kepada terdakwa pelaku adalah tuntutan yang sudah sesuai dengan fakta dan aturan yang ada,” kata mantan aktivis mahasiswa Universitas Muslim Indonesia itu.
“Saya tidak habis pikir dengan putusan majelis hakim. Kepolisian dalam hal ini telah bekerja profesional berhari-hari mencari pelaku kemudian pihak Satreskrim Polrestabes Makassar menemukan alat bukti yang kuat hingga menetapkan Tejo Cs tersangka tapi kenyataannya Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya sangat mengecewakan,” kata Zulkifli.
Dia pun berharap agar kepolisian dalam hal ini Kasatreskrim Polrestabes Makassar yang dipimpin AKBP Ridwan Hutagaol menindak lanjuti laporan warga terkait dengan kasus pengrusakan masjid di daerah Tallo serta penganiyaan anak di bawah umur yang terjadi di sekretariat batalion 120 beberapa waktu lalu.
Awak media mengkonfirmasi hal itu ke Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol.
Dikatakannya, kasus pengrusakan masjid dan penganiayaan anak dibawa umur yang terjadi di sekretariat batalion 120 masih ditindak lanjuti dan hingga saat ini laporan terkait itu belum adanya pencabutan laporan.
“Masih ditindak lanjuti,” tulis pesan WhatsApp AKBP Ridwan Hutagaol saat dihubungi. Selasa, (24/10/2023).
Diketahui 19 Desember 2022 lalu anak remaja masjid diambil oleh kelompok ormas, dia dibawa keliling lalu dipukul. Nurwawan jadi korban kekerasan dia dituduh sebagai pelaku pemukulan terhadap salah satu anggota ormas, Nurwawan lalu diturunkan di masjid Darul Falah jalan Regge dalam keadaan terluka.
Rentetan peristiwa tindakan kekerasan sepanjang 2022 hingga awal tahun 2023 sudah sering terjadi. BMI berharap agar kepolisian harus menyatakan perang terhadap kelompok gerombolan kota ini. (Viozzy)
-
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong Diprediksi Tetap Divonis Bersalah: karena Sudah Dikondisikan! Tom tetap akan divonis bersalah meski tidak mengantongi sepeser pun dari kasusĀ korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan
-
Nah Lho, Hakim Perkaranya Jadi Tersangka Suap, Tom Lembong: Sejak Awal Kasus Impor Gula Saya Serahkan ke Tuhan "Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif."
-
Megawati Sebut Bisanya Cuma Ubrek-ubrek Hasto bukan Urus Kasus Megakorupsi, Ini Tanggapan KPK mendorong agar KPK berani mengusut kasus-kasus korupsi yang benar-benar besar atau kasus megakorupsi
-
Yudi Curhat Sambil Nangis, Komisi III DPR Kena Prank Soal Kasus Rudapaksa di Solo, Ternyata... apa yang diceritakan Yudi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI Kamis (19/12) lalu, tidaklah benar. DPR kena prank
-
Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Menag: Kasih Hukuman Seberat-beratnya! Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Menag: Kasih Hukuman Seberat-beratnya!