Jakarta, MERDEKANEWS -- Nurhayati yang dikenal sebagai whistleblower
kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akhirnya bisa bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud Md.
Dalam pertemuan tersebut, Nurhayati berterima kasih dan senang bisa bertemu dengan Mahfud Md yang telah membantu menghentikan kasus yang dihadapinya, hingga terbebas dari kurungan.
“Ahamdulillah terima kasih sebelumnya bapak, karena berkat Pak Mahfud kasus saya selesai, mungkin Allah mengirim Pak Mahfud untuk bantu saya,” ujar Nurhayati pada Mahfud dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Pertemuan keduanya terjadi setelah 1,5 tahun kasus Nurhayati berlalu, tepatnya pada Sabtu (07/10). Nurhayati secara khusus datang menemui Mahfud Md saat menghadiri undangan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA-UII) Cirebon Raya di Kuningan, Jawa Barat.
Nurhayati menceritakan pengalamannya untuk bertemu Mahfud Md. Sejak kasusnya dihentikan dan dinyatakan bebas dari status tersangka, dia mengaku belum sempat bertemu langsung dan mengucapkan terima kasih.
Mendengar kabar Mahfud hadir dalam acara bersama IKA UII Cirebon Raya, Nurhayati datang bersama keluarga dan meminta waktu bertemu.
“Saya percaya masih ada orang baik seperti Pak Mahfud, terima kasih pak untuk saya dan keluarga, terima kasih yang sebesar-besarnya,” kata mantan Kepala Urusan Keuangan Kantor Desa Desa Citemu.
Dalam pertemuan tersebut, Nurhayati seperti dilansir antaranews menyampaikan harapannya, agar kasus yang menimpanya tidak terulang kembali.
Sejak kasusnya dihentikan, Nurhayati kini kembali aktif di kantor desa, meski bukan lagi sebagai Kepala Urusan Keuangan.
“Alhamdulilah sampai dengan sekarang, saya masih aktif di desa walaupun dengan jabatan yang berbeda,” ungkap Nurhayati.
Nuhayati sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Kasusnya pun sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik, karena banyak pihak menilai Nurhayati adalah pelapor yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa APBDes Citemu.
Penetapan tersangka terhadap Nurhayati menuai banyak kritik berbagai organisasi masyarakat sipil, hingga akhirnya ditanggapi oleh Menkopolhukam yang menyatakan Nurhayati sebagai pelapor korupsi dan meminta kepolisian dan kejaksaan untuk menghentikan kasusnya pada Februari 2022.
Hingga akhirnya pada Jumat (25/02/2022) lalu, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sepakat untuk menghentikan kasus Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada 1 Maret 2022.
-
Menkopolhukam: Pelabuhan ASDP Siap Hadapi Lonjakan Penumpang Insya Allah untuk mudik tahun 2024 ini bisa berjalan aman. Di lapangan juga ada pasukan gabungan dari TNI, Polri, ormas, dan Pramuka untuk membantu jaga kelancaran mudik
-
Mahfud Md Bacakan Maklumat dan 3 Janji: Tagih Jika Kami Menang Pilpres 2024 Kami mohon kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengarah dan menagih janji kelak kepada kami
-
Dugaan Intimidasi di Tengah Masifnya Pernyataan Sikap Civitas Akademika Dugaan intimidasi menyeruak di tengah masifnya pernyataan sikap civitas akademika terkait kondisi demokrasi Indonesia terkini
-
Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Sebagai Menko Polhukam Gantikan Mahfud Md Jokowi telah menentukan pengganti Mahfud, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
-
Mahfud Md: Ada Konflik Kepentingan Selama Menjadi Menteri dan Cawapres terkadang terasa ada konflik kepentingan ketika saya berkunjung ke daerah sebagai menko tidak sebagai cawapres,