merdekanews.co
Selasa, 19 September 2023 - 18:15 WIB

MA Perberat Hukuman Surya Darmadi, Eks Bupati Sambas Kapan Diproses?  

Red - merdekanews.co
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pidana penjara terhadap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia juga harus membayar denda Rp1 miliar.

Jakarta, MERDEKANEWS -- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pidana penjara terhadap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng menjadi 16 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia juga harus membayar denda Rp1 miliar.

"Pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," bunyi putusan tersebut.
 
Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto, hakim angggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana, seperti dikutip dari situs MA, Selasa, 19 September 2023.
 
Namun, di sisi lain, MA juga meringankan hukuman membayar kerugian negara Surya Darmadi dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit. Apeng lolos dari hukuman wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp42 triliun.
 
Surya Darmadi hanya mesti membayar kerugian negara Rp2 triliun, jauh berkurang dari putusan sebelumnya mengembalikan Rp42 triliun. Dengan demikian, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
 
"Tolak perbaikan. Uang pengganti Rp 2,238 triliun, subsider 5 tahun penjara," bunyi keterangan pada situs MA.
 
Sebelumnya, Surya Darmadi divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023. Majelis hakim menyatakan, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit.
 
Kasus Surya Darmadi ini juga menyeret nama mantan Bupati Sambas Burhanuddin A Rasyid. Burhanuddin diduga terlibat kasus terkait Surya Darmadi. Dia diduga melakukan pembiaran atas penguasaan lahan oleh Surya Darmada melalui PT Wirata Bangun Persadar di Desa Sepantai, Sambas.
 
Namun, hingga saat ini, Burhanuddin masih belum tersentuh hukum. Padahal, dalam kasus ini, mantan Bupati Inhu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, yang ikut tersangkut, sudah divonis 7 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raja Thamsir Rachman selama 7 tahun," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, saat itu.
 
Menurut Jaksa Penuntut, Raja Thamsir terseret kasus ini karena dinilai memanfaatkan jabatannya untuk mengeluarkan izin usaha kepada Surya Darmadi. Perbuatan Raja Thamsir dinilai memperkaya Surya Darmadi. Hal yang sama diduga dilakukan oleh Burhanuddin saat menjabat Bupati Sambas.
 
Lantas, kenapa Kejagung berani menyeret Raja Thamsir, tetapi dalam kasus Burhanuddin tidak ada perkembangan? Ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Ketut Sumedana mengaku belum tahu perkembangan kasusnya. “Saya belum dapat informasi,” ujar Ketut Sumedana. 

(Red)