merdekanews.co
Rabu, 24 Mei 2023 - 16:38 WIB

Surya Darmadi Divonis 15 Tahun, Selanjutnya Eks Bupati Sambas?

Red - merdekanews.co
Burhanuddin A Rasyid Foto: Istimewa

Jakarta, MERDEKANEWS -- Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group, telah divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Kasus ini juga menyeret mantan Bupati Inhu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
 
Selain pidana badan, menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri, Surya Darmadi juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.
 
Sementara, dalam kasus ini, Raja Thamsir Rachman divonis 7 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Raja Thamsir Rachman selama 7 tahun," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, saat itu.
 
Menurut Jaksa Penuntut, Raja Thamsir terseret kasus ini karena dinilai memanfaatkan jabatannya untuk mengeluarkan izin usaha kepada Surya Darmadi alias Apeng itu. Perbuatan Raja Thamsir dinilai memperkaya Surya Darmadi.
 
Yang menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana dengan kasus serupa yang terjadi di tiga kabupaten di Kalimantan Barat (Kalbar)?
 
Seperti diketahui dari berbagai sumber, selain Kabupaten Inhu, kasus serupa yang terkait Surya Darmadi, diduga juga terjadi di tiga kabupaten di Kalbar, yakni di Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Bengkayang  dan Kabupaten Sanggau. Di tiga kabupaten ini juga diduga melibatkan para mantan bupati.
 
Seperti di Sambas, mantan Bupati Sambas periode 2001-2011, Burhanuddin A Rasyid, juga diduga terlibat kasus terkait Surya Darmadi. Burhanuddin A Rasyid diduga melakukan pembiaran atas penguasaan lahan oleh Surya Darmada melalui PT Wirata Bangun Persadar di Desa Sepantai. 
 
Menurut kuasa hukum masyarakat Desa Sepantai, Tobias Ranggie, mantan Bupati Sambas itu diduga mengeluarkan izin kepada Surya Darmadi melalui PT Wana Bangun Persada seluas 7.000 hektar. “Masalahnya, ternyata lahan di Desa Sepantai itu berstatus hutan produksi dan belum diubah statusnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkapnya, seperti dikutip media.
 
Jika merujuk pada vonis yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman, sebagai yurisprudensi, kasus yang terjadi di Sambas, yang melibatkan Burhanuddin A Rasyid, dan dua mantan bupati lain di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sanggau, seharusnya dibawa juga ke meja hijau.
 
Namun, sampai saat ini, perkembangan kasus ini belum jelas. Ketika ditanyakan ke pihak Kejagung yang menangani kasus ini, sampai berita ini diturunkan, belum memberikan konfirmasi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana belum membalas pesan yang dikirim kepadanya. 

(Red)