merdekanews.co
Minggu, 17 September 2023 - 01:05 WIB

Buntut Panjang Kebakaran Bromo, Kuasa Hukum Pasangan PreWedding dan WO Tuntut Balik TNBTS

Jyg - merdekanews.co
Kuasa hukum pasangan prewedding berencana untuk melaporkan balik petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) atas dugaan kelalaian. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo berbuntut panjang. Kuasa hukum pasangan prewedding berencana untuk melaporkan balik petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) atas dugaan kelalaian.

Hasmoko, kuasa hukum pasangan prewedding dan 4 kru wedding organizer (WO) pada Jumat (15/09) mengatakan, kelalaian yang berdampak hingga terbakarnya kawasan TNBTS tidak hanya terletak pada kliennya. Tapi juga karena kelalaiannya pihak pengelola wisata Gunung Bromo dalam hal ini adalah BB TNBTS.

"Setelah kami investigasi, tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami melaporkan pihak-pihak terkait, berkaitan dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung termasuk juga fasilitas umum," kata Hasmoko.

Fasilitas umum dimaksud Hasmoko, seperti pemadam atau fasilitas siaga jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran. Menurutnya, hak-hak para wisatawan tersebut sudah diabaikan oleh pengelola atau petugas TNBTS.

"Kami akan kaji untuk melaporkan kelalaian tersebut agar ke depannya bisa lebih bagus dan lebih tertib lagi. Kalau kita amati, kalau melihat dari kelalaian itu, orientasinya hanya kepada bisnis semata," ungkap Hasmoko.

Sementara kuasa hukum lainnya, Mustaji, mengatakan, sehari setelah kejadian, dia seperti dilansir kumparan, menerima kuasa dari tersangka. Hasil dari kajian dan penelusurannya, kesalahan mutlak tidak hanya dilakukan oleh kliennya saja. Melainkan, juga ada kesalahan dari pengelola wisata Gunung Bromo.

"Yaitu adanya kelemahan dari petugas TNBTS sendiri. Di mana aturannya dalam pengelolaan wisata ini harus ada pengawalan atau imbauan kepada pengunjung, jadi setalah pengunjung bayar tidak langsung dibiarkan berkeliaran," ungkap Mustaji.

Sehingga akibatnya, lanjut Mustaji, pengunjung bisa tidak tahu hal yang harus dilakukan dan hal larangan. Beda lagi jika sudah ada pengawalan, termasuk memeriksa barang bawaan yang dikhawatirkan menimbulkan risiko dan harus menyesuaikan juga dengan situasinya.

"Petugas itu harusnya begitu, jangan hanya menerima tiket lalu dilepas begitu saja, tapi SOP pengamannya bagaimana. Jadi klien kami tidak tahu dampak dari flare ini, oleh karena itu kami dalam hal ini juga akan mengambil langkah hukum," ucapnya.

Menurutnya, saat awal kejadian dia juga sempat mengecek di sekitar pintu masuk Gunung Bromo memang tidak ditemukan adanya papan imbauan kepada pengunjung.

"Tapi sekarang ini kayaknya sudah dilengkapi (papan imbauan). Itu kan sudah merupakan kelemahan daripada petugas, bahkan tidak ada patroli sama sekali, jadi wisatawan dibiarkan begitu saja padahal wisatawan tidak tahu mana tempat sakral dan lain-lainnya," tutur Mustaji.

"Oleh karena itu, saya akan melakukan upaya penuntutan hukum nanti kepada petugas yang bertanggung jawab ini," pungkas mantan Kapolsek Lumbang itu.

Sementara BB TNBTS mengaku akan profesional dalam merespons ancaman pelaporan pihak penyelenggara foto pra-pernikahan yang memicu kebakaran.

"Saya tidak bisa menanggapi tentang hal ini," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani, Sabtu (16/09).

"Tentunya kami akan proporsional dalam menghadapi ini. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," lanjutnya.

Septi menyebut bahwa TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005.

Dengan ditetapkan sebagai taman nasional, TNBTS merupakan kawasan konservasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

"TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 tahun 2011 diatur tentang larangan dan sanksinya," ungkapnya.

Saat merespons proses hukum terhadap pihak yang terlibat prewed itu, pihak Wedding Organizer (WO) mengaku akan melaporkan dugaan kelalaian pengelola Bromo.

Mereka menganggap kebakaran Bromo tidak hanya berpusat pada kegiatan foto prewedding.

Sebelumnya diketahui, Bukit Teletubbies alias Blok Savana Lembah Watangan di Gunung Bromo terbakar. Api diduga kuat berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding, Rabu (06/09) lalu.

Akibat kejadian itu, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya ditutup sementara. Total luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai 500 hektare.

Dalam kasus ini, enam orang yang diduga terlibat kebakaran "diamankan." Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap ada potensi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(Jyg)