
Jakarta, MERDEKANEWS -- Kebakaran hutan dan lahan kembali melanda kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, pada Rabu (06/09) lalu.
Kebakaran di area Bukit Teletubbies tersebut diduga dipicu penggunaan flare oleh wisatawan yang melakukan sesi pemotretan prewedding.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana dalam keterangan persnya pada Kamis (07/09) kemarin, membeberkan kronologi peristiwa kebakaran tersebut.
Dikatakan Wisnu, kebakaran dipicu oleh flare yang gagal menyala dan meletup. Saat kejadian, lanjut Wisnu, ada enam orang wisatawan yang hendak melakukan sesi pemotretan prewedding di lokasi kejadian.
Saat itu, ada salah satu sesi yang menggunakan lima flare. Namun hanya empat saja yang berhasil dinyalakan. "Satu flare yang gagal dinyalakan ini kemudian terjadi letupan. Dari letupan itulah yang membakar padang savana ini," kata Wisnu.
Dalam sekejap api langsung merambat hingga membakar area seluas 50 hektare itu. Saat itu, kata Wisnu, sekitar pukul 11.30 WIB pihaknya mendapatkan laporan dan langsung ke lokasi kejadian. Di sana mereka langsung mengamankan enam orang, satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ke enam orang ini kemudian dibawa ke Polsek Sukapura. Hingga saat ini proses pemadaman kebakaran masih berlangsung, dilakukan oleh TNBTS, masyarakat Tengger, dan relawan," pungkasnya.
Sementara akun @pendakilawas di media sosial X, Kamis (7/9/2023), kebakaran di area Bukit Teletubbies tersebut diduga disebabkan penggunaan flare oleh pengunjung.
"Penyebab kebakaran di duga wisatawan membawa dan menyalakan flare saat prewedding hingga mengakibatkan terjadinya kebakaran di area tersebut," tulis pengguna.
Terlihat dalam unggahan, beberapa orang dengan peralatan fotografi berada tak jauh dari lokasi kebakaran. Tak hanya itu, api juga masih tampak menyambar hingga malam tiba.
Adapun keenam orang tersangka pemicu kebakaran hutan di Gunung Bromo, salah satunya berinisial AW (41) asal Kabupaten Lumajang yang merupakan manager atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO).
Para tersangka dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
-
Buntut Panjang Kebakaran Bromo, Kuasa Hukum Pasangan PreWedding dan WO Tuntut Balik TNBTS Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo berbuntut panjang
-
Denda Rp1,5 Miliar Tidak Sebanding dengan Biaya Operasional Water Bombing denda untuk pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, masih kurang jika dibandingkan dengan biaya operasional heli water bombing
-
Enam Pelaku Diamankan Buntut Kebakaran Bukit Teletubbies, Balai Besar TNBTS Tutup Akses ke Gunung Bromo Balai Besar TNBTS memutuskan untuk menutup semua pintu masuk menuju Gunung Bromo
-
Bupati Pasuruan Berburu Wisatawan Sampai ke China Bupati Pasuruan, Jawa Timur, Irsyad Yusuf punya strategi khusus untuk memajukan sektor pariwisata lokal. Dia mengajak wisatawan China untuk mengunjungi objek wisata Gunung Bromo, Jawa Timur.