merdekanews.co
Senin, 21 Agustus 2023 - 14:15 WIB

Mahfud Md Pastikan Kasus Transaksi Janggal Rp349 di Kemenkeu Tetap Berlanjut

Jyg - merdekanews.co
Menkopolhukam, Mahfud Md. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan sampai saat ini kasus transaksi janggal yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun tidak berhenti ataupun hilang.

“Selalu ada yang meminta Rp349 triliun itu dilempar kok lalu hilang? Tidak hilang,” ujar Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/08).

Ia menyebutkan bahwa kasus itu terbukti ada. Kendati demikian, DPR sepakat dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan transaksi janggal Rp349 triliun.

Oleh karena itu, perkara tersebut diserahkan kepada pemerintah. Adapun, lanjut Mahfud, pemerintah secara resmi telah membentuk satuan tugas untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Pemerintah membentuk satgas sekarang ini jalan. Orang yang tidak tahu, itu kok didiamkan? Tidak. Itu kan 300 surat, artinya ini ada 2 masalah," katanya.

Ia menjelaskan transaksi jangka waktu Rp349 triliun itu menyangkut 300 surat yang tidak dapat dipecah. Dari kasus tersebut, beberapa sudah ditindak seperti Rafael Alun, eksportasi emas hingga pemecatan dan penersangkaan di Ujung Pandang, Makassar.

"Jadi jalan, tidak ada yang berhenti. Tapi jangan berpikir bahwa Rp300 triliun itu satu paket, lalu selesai, itu dipisah dalam 300 kas," jelas dia.

Menurut Mahfud, ada 300 surat yang harus diselesaikan secara bertahap dengan waktu yang lama. Kemudian, lanjut Mahfud seperti dilansir antaranews, tidak semua surat tersebut dapat disampaikan kepada publik.

"Saudara bisa baca publikasinya sendiri, sudah ditindaklanjuti di berbagai tempat, di KPK, di Polri, di Kejaksaan semua mau mengungkap kasus itu dari Rp349 triliun," tambah Mahfud.

Sementara itu, yang menjadi perhatian khusus saat ini adalah kasus transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kementerian Keuangan.

Dia menyebutkan beberapa hal yang telah diperoleh dari transaksi mencurigakan Rp189 triliun. Kasus tersebut bukan hanya menyasar sisi kepabeanan saja melainkan perpajakan.

"Ini semua sedang berjalan. Tidak ada yang hilang dan tidak bisa hilang. Pada saatnya harus jelas kepada masyarakat," pungkasnya.

(Jyg)