Jakarta, MERDEKANEWS -- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik terkait dengan proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data, hingga rangkaian akhir dari proses pendataan.
Hal ini disampaikan Dirjen Pendidikan Islama M Ali Ramdhani melalui Surat Edaran Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Surat edaran ini terbit pada 9 Agustus 2023.
Ditjen Pendidikan Islam mengembangkan Education Management Information System (EMIS) sebagai pusat sistem informasi data pendidikan binaan Kementerian Agama.
Data ini menjadi dasar kebijakan dan sumber informasi publik. Edaran Dirjen Pendidikan Islam mengatur larangan pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas, dilarang adanya pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data hingga rangkaian akhir dari proses pendataan,” ungkap Kang Dhani, sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
“Jika terjadi praktik pungutan dalam proses pendataan, maka akan ditindaklanjuti. Oknum bersangkutan akan dilakukan pembinaan, peringatan, dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Rohmat Mulyana, mengatakan bahwa EMIS merupakan gerbang data pendidikan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama.
Oleh karenanya, perlu kerjasama semua pihak dalam pengembangannya. Pengelolaan EMIS itu dilakukan secara sinergis mulai dari satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, satuan kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), satuan kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi, satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hingga lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
"Surat Edaran Nomor 734 tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia ini agar dijadikan acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas dengan tanpa adanya pungutan apapun,” pungkas Rohmat Mulyana.
-
Viral Pungli Parkir di Masjid Al Jabbar, Sekda Janji Bakal Ada Penertiban dan Sanksi Setelah kendaraan terparkir, juru parkir yang memakai rompi itu langsung meminta uang
-
PeaceSantren Gandeng GIGI dan PADI, Kemenag dan Santri Tebar Pesan Damai di Bulan Ramadhan kami akan menggelar PeaceSantren. Bersama ribuan santri dan masyarakat pesantren, kami akan terus menggaungkan pesan perdamaian dan semangat persaudaraan
-
Ratusan Akademisi Internasional Kumpul di Semarang, Definisikan Ulang Peran Agama Hadapi Krisis Global AICIS kali ini bertujuan untuk mendefinisikan kembali peran agama, terutama Islam, dalam menghadapi tantangan kemanusiaan kontemporer
-
Irjen Faisal Tekankan Zero Toleransi Pungli di KUA Itjen sangat concern pada tata kelola di KUA
-
Kemenag dan Kejaksaan Agung Bahas Konten Buku Keagamaan Diduga Bermasalah Kemenag bersama Kejaksaan Agung, Kemenkominfo dan Kepolisian akan menguatkan sinergi dan kolaborasi dalam pengawasaan dan advokasi terhadap buku-buku keagamaan