
Surabaya, MerdekaNews - Terkait dokumen Paradise Paper yang berisi daftar orang kaya yang menyembunyikan duitnya di negara surga pajak, bakal ditindaklanjuti Direktorat Pajak (DJP).
"Data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk yang terakhir ini, tentu akan kita tindaklanjuti. Kita akan coba dapatkan data secara lebih lengkap dan detail," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/11/2017).
Hestu mengatakan data-data dari Paradise Papers tersebut akan digabungkan dengan data-data yang telah dimiliki otoritas pajak melalui program amnesti pajak, terutama apabila terdapat nama-nama para Wajib Pajak yang berasal dari Indonesia.
"Hal tersebut sebagai bagian untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku, diantaranya apakah harta sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan atau telah dideklarasikan dalam tax amnesty," ujarnya.
Meski demikian, Hestu menjamin kerahasiaan Wajib Pajak yang namanya disebut dalam Paradise Papers, serta kaitannya dengan program amnesti pajak, tidak akan dipublikasikan oleh otoritas pajak karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
"Kami tidak dapat menyampaikan ke publik secara spesifik atas Wajib Pajak tertentu karena rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 21 UU Amnesti Pajak," ujarnya.
Hestu menambahkan, berbagai informasi yang selama ini didapat dari pihak luar, seperti Panama Papers, transfer dana dari Standard Chartered serta Paradise Papers, bakal menjadi bahan untuk memperkuat sinergi di era keterbukaan informasi (AEoI) yang efektif pada September 2018.
"Pada saat AEOI sudah berjalan efektif nanti, tentunya informasi yang kita terima akan lebih detail, luas dan legitimate," katanya.
Sebelumnya, gabungan wartawan investigasi dari seluruh dunia, International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), kembali mempublikasikan temuan mengenai dugaan para jutawan dan perusahaan multinasional yang menyembunyikan kekayaan di negara-negara tax haven.
Temuan yang diawali oleh koran Jerman Suddeutsche Zeitung ini dinamakan Paradise Papers, karena berasal dari 19 yuridiksi suaka pajak yang kebanyakan berlokasi di kepulauan Karibia seperti Bermuda dan Cayman Islands.
Total ada 120 politikus dari seluruh dunia yang namanya tersangkut dalam dokumen ini, termasuk beberapa nama pejabat asal Indonesia. (Setyaki Purnomo)
-
Panas PPN 12 Persen: PDIP Dulu Mendukung Kini Menolak, Lempar Batu Sembunyi Tangan! Aturan tersebut disahkan di forum Rapat Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 yang juga telah disetujui Fraksi DPR PDI-P
-
Penjelasan DJP Soal Transaksi Elektronik Kena PPN 12 Persen Kementerian Keuangan mengklarifikasi soal isu transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen
-
Kontribusi Untuk Negara, Hutama Karya Jadi Salah Satu BUMN Penyetor Pajak Tertinggi Tahun 2023 Kontribusi Untuk Negara, Hutama Karya Jadi Salah Satu BUMN Penyetor Pajak Tertinggi Tahun 2023
-
Direktur Utama BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM Untuk Peningkatan Tax Ratio Direktur Utama BRI Sunarso Ungkap Pentingnya Memformalkan UMKM Untuk Peningkatan Tax Ratio
-
NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara termasuk milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta dua anaknya, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep