merdekanews.co
Jumat, 04 Agustus 2023 - 07:55 WIB

Sri Mulyani: Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dari Setahun Jadi 15 Hari

Viozzy - merdekanews.co
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (Foto dok Kemenkeu)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Keuangan (Menkeu) memaparkan kebijakan terbaru di bidang perpajakan, yakni terkait percepatan pengembalian pembayaran pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Aturan tersebut mengatur restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan mekanisme baru yang lebih cepat.

“Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami lebih bayar, sampai dengan Rp100 juta, kami akan melakukan langkah penyederhanaan dan percepatan pengembaliannya. Jika semula ganti rugi orang pribadi prosesnya memakan waktu satu tahun, maka untuk tahun ini dilakukan percepatan hanya menjadi 15 hari kerja. Dalam hal ini, kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat, serta prosesnya less interference dan less face to face,” kata Menkeu dalam Konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) pada Senin (24/7).

Menkeu menjelaskan SPT PPh Orang Pribadi dengan Lebih Bayar sampai dengan Rp100 juta sebanyak 15.419 dengan total nilai Rp56,32 miliar. Dari jumlah tersebut, Kementerian Keuangan telah memberikan pengembalian dengan total nilai Rp7,3 miliar.

Menkeu menyatakan akan melakukan sosialisasi agar Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan dapat mengurangi compliance cost secara signifikan.

“Kita berharap ini akan menjadi bentuk kepedulian dari Direktorat Jenderal Pajak kepada para Wajib Pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih sederhana, minim intervensi, dan minim tatap muka,” ujar Menkeu. (MK+/dep/hpy) (Viozzy)