merdekanews.co
Kamis, 03 Agustus 2023 - 10:10 WIB

Berlaku Mulai 3 Agustus 2023, Ini Sanksi dari PT KAI untuk Penumpang Turun di Stasiun Tidak Sesuai Relasi Tiket

Jyg - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan sanksi berupa denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya. Peraturan tersebut berlaku mulai Kamis (03/08/2023) ini.

Selain denda, PT KAI juga akan mengenakan sanksi berupa larangan naik kereta api sementara waktu kepada penumpang yang melanggar peraturan tersebut.

"PT KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan ketertiban menggunakan transportasi kereta api," kata Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih dalam keterangan tertulis yang diterima merdekanews.co pada Kamis (03/08).

Feni menjelaskan, kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. "Bahkan tidak jarang pelanggaran tersebut menimbulkan kericuhan sesama penumpang lainnya," kata Feni.

Menurut data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 telah terjadi 58 kasus penumpang turun kelebihan relasi untuk keberangkatan maupun kedatangan kereta dari dan ke Jakarta.

Feni mengungkap, beragam modus penumpang turun di stasiun yang tidak sesuai dengan yang tertera di tiketnya. Dan hal itu, kata Feni, dilakukan secara sengaja.

"Biasanya, mereka secara sengaja pergi ke toilet, padahal saat itu kereta tengah berhenti di stasiun tujuan yang tertera di tiketnya. Modus lainnya, mereka sengaja berlama-lama di kereta makan," ungkap Feni.

Lebih jauh Feni mengatakan, sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberi pengumuman melalui pengeras suara bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya  akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Feni.

Selain itu, kondektur juga selalu melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

"Untuk itu kami berharap semua penumpang dapat menempati tempat duduk sesuai dengan yang tertera pada tiket," imbuhnya.

"Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," sambung Feni.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," katanya.

Selanjutnya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"Aturan baru ini diterapkan semata-mata sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," ucap Feni.

Ia menambahkan, untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan naik kereta api atau perihal KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

(Jyg)