
Jakarta, MERDEKANEWS -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus dengan KA 7330 Feeder relasi Padalarang - Bandung di perlintasan KM 142+9 petak jalan antara Stasiun Padalarang - Stasiun Cimahi pada Kamis (14/12) pukul 12.43 WIB.
"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Joni.
-
Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI Rp21,91 Miliar Ditangkap Kejari Sumut Penetapan status RS sebagai tersangka tersebut didasarkan pada surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025
-
Layani 21.849 Pelanggan dari Utara ke Selatan Jawa, KA Sancaka Utara Jadi Pilihan Favorit Pemudik Lebaran KA yang kembali beroperasi pada 1 Februari 2025 ini terbukti menjadi solusi perjalanan yang diminati selama masa angkutan Lebaran.
-
Selama Masa Angkutan Lebaran 2025 Okupansi Keberangkatan Arus Mudik Daop 1 Jakarta Capai 104 Persen Tren positif tersebut berdasarkan pola pergerakan penumpang mulai dari awal dibukanya arus mudik, fase puncak arus mudik, arus balik dan normalisasi pelanggan KA.
-
KAI Group Total Layani 11,8 Juta Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 2025 dari total 11.803.522 pelanggan keberangkatan mudik tersebut terdiri dari 1.659.974 pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal yang dikelola KAI
-
Operasikan 1.346 Perjalanan, Whoosh Siap Angkut Pemudik Lebaran 2025 Whoosh akan mengoperasikan 1.346 perjalanan dalam periode 21 Maret hingga 11 April 2025