merdekanews.co
Selasa, 07 November 2017 - 03:53 WIB

Tahun Depan, Cairan Rokok Elektrik Ikuti Rokok Makin Mahal

Setyaki Purnomo - merdekanews.co

Jakarta, MerdekaNews - Kabar buruk bagi penhisap rokok elektrik (vapoir). Lantaran, cairan rokok ini atau vape, bakal dikenai cukai tinggi yakni 57%. Bisa jadi mengikuti cukai termbakau yang naik tahun depan.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita beralasan pengenaan cukai ini demi kesehatan. "Kita mau membuat anak-anak muda sekarang lebih sehat," kata Enggartiasto di Jakarta, Senin (6/11/2017).

Enggar, sapaan akrabnya bilang, pengenaan tarif cukai untuk cairan rokok elektrik ini, perlu juga izin dari kementerian kesehatan (kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Lihat tuh bagaimana anak SD dengan vape. Dan kita gak tau cairan itu isinya apa," terang politisi Nasdem ini.

Sedianya, Kementerian Perdagangan bakal menerbitkan aturan mengenai tarif cairan vape dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini besok.

Kata Enggar, beleid itu bakal mengatur tentang impor cairan vape yang harus melewati izin atau rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, BPOM dan wajib berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) baru bisa diedarkan di Indonesia.

"Karena (vape) itu impor semua. impor baru dikasih kalo ada rekomendasi dr menkes, BPOM, baru bisa beredar, kemudian SNI," terangnya.

  (Setyaki Purnomo)