
Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.
"Perlu kami sampaikan sebelumnya ini penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di sana," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ali mengungkapkan bahwa penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, belum bisa mengumumkan berapa orang sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.
Ia membenarkan soal informasi mengenai adanya penggeledahan di Kantor PTPN XI, Jalan Merak, Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut juga mengungkapkan sebelum melakukan penggeledahan di Kantor PTPN XI, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul, jadi informasi yang kami peroleh dari tim di lapangan di Jawa Timur, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di sana, antara lain, di Kantor PTPN XI dan beberapa rumah pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya
Lebih lanjut Ali mengungkapkan bahwa penyidik KPK saat ini masih melakukan pengumpulan barang bukti. Dalam beberapa hari ke depan, masih akan melakukan penggeledahan terkait dengan perkara tersebut.
"Hari ini dan beberapa waktu ke depan tim masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan, dan ke depan juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dugaan korupsi," tuturnya.
-
Penampakan Hamparan Uang Triliunan yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi Duta Palma uang yang disita bukan hanya dalam bentuk mata uang rupiah, tetapi ada dari mata uang negara lain
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki