merdekanews.co
Jumat, 14 Juli 2023 - 14:05 WIB

Tenaga Honorer Dihapus, Muncul Wacana PPPK Paruh Waktu, Penting Nggak Sih?

Jyg - merdekanews.co
Ilustrasi. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan perihal rencana pemerintah membuat status kepegawaian baru pengganti tenaga honorer. Adapun, status kepegawaian baru tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu (part time).

PPPK paruh waktu menjadi solusi yang dikatakan Anas tidak akan menimbulkan PHK massal bagi tenaga honorer, serta tidak meningkatkan beban fiskal pemerintah.

Adapun, kebijakan ini nantinya akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Dengan undang-undang ini kita amankan dulu tidak ada pemberhentian massal (2,3 juta tenaga honorer), tetapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," ucap Anas pada awal pekan lalu.

PPPK Part Time dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023. Opsi PPPK Part Time muncul apabila tenaga honorer dihapus. Kendati demikian, opsi tersebut masih dalam pembahasan.

Sama seperti pekerja part time di perusahaan swasta, PPPK part time nantinya tidak bekerja paruh waktu seperti PNS dan PPPK full time. Mereka hanya bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati.

Menurut ketentuan, mereka yang akan jadi PNS part time adalah yang sebelumnya telah menjadi tenaga honorer. Mereka berkesempatan diangkat menjadi PNS, PPPK full time atau PPPK part time.

Karena itu belum ada keterangan lebih lanjut apa saja syarat mendaftar PNS part time. Karena RUU ASN saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan anggota dewan.

Namun, bila melihat proses rekrutmen PPPK yang telah ada sebelumnya diketahui jika proses rekrutmen PPPK dilakukan melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/, mulai dari pendaftaran akun hingga pengumuman kelulusan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, rencana kebutuhan ASN secara nasional tahun 2023 ditetapkan formasi sebanyak 1.030.751 yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

Penyeleksian ASN tahun ini lebih memprioritaskan untuk PPPK sebanyak 80%. Sementara 20% sisanya akan diperuntukkan bagi fresh graduate lewat seleksi CPNS.

Kendati demikian, detail penetapan jumlah kebutuhan (formasi) setiap kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) masih dalam proses finalisasi sejalan dengan proses validasi dari usulan yang disampaikan masing-masing instansi.

Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak berpendapat segala bentuk status pekerja paruh waktu itu tidak sesuai diberlakukan di lingkungan PNS.

Sesuai UU ASN, kata dia, status ASN cukuplah dua macam saja, yakni sebagai pegawai tetap dan PPPK yang ada saat ini. Payaman menjelaskan pegawai di lingkungan pemerintah sebaiknya pegawai penuh waktu.

Hal ini dilakukan supaya karir pekerja dapat direncanakan dan dibangun. Di samping itu, penguasaannya terhadap misi lembaga tempat dia bekerja menjadi lebih terjamin.

"Pekerja part time lebih cocok di perusahaan swasta dan BUMN," ucap Payaman.

Ia mengingatkan fungsi pemerintahan itu adalah pelayanan publik. Setiap pegawai melekat tanggungjawab kedinasan yang tidak dimiliki oleh pegawai honorer atau pegawai part time.

"Oleh sebab itu sebaiknya tidak di lingkungan pemerintahan tidak perlu ada pegawai honorer dan PNS part time," imbuhnya.

Sementara dari sisi anggaran, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan kebijakan PNS part time ini tidak serta merta dapat menekan anggaran belanja pegawai dari APBN.

Menurutnya, kebijakan PNS part time itu bisa menekan belanja pegawai tergantung berapa serapan rekrutmennya. Dengan kata lain, jika serapannya lebih sedikit dari tenaga honorer yang ada sekarang, bisa saja menekan anggaran belanja.

Namun, jika jumlahnya lebih banyak atau sama, tentu anggaran belanja pegawai pun tetap saja bengkak.

"(PNS part time) tidak akan menjadi solusi terhadap proporsi belanja pegawai yang saat ini besar. Hal ini dengan asumsi tenaga kerja yang dipekerjakan melalui program ini sama jumlahnya dengan jumlah tenaga honorer yang bekerja saat ini," terang Yusuf.

"Selain itu asumsi yang juga menyertai dengan statement di atas adalah upah dan tukin yang juga relatif sama," imbuhnya.

Besarnya porsi belanja pegawai dalam APBN memang bukan hal baru. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyinggung kenaikan tukin PNS membuat belanja negara bengkak pada semester I 2023.

Berdasarkan data yang ia kantongi, belanja kementerian/lembaga (K/L) menyentuh Rp417,2 triliun di pertengahan tahun ini. Angka ini naik dari periode yang sama pada tahun lalu, yakni sebesar Rp393,8 triliun.

Rincian belanja K/L tersebut adalah Rp134,2 triliun belanja pegawai alias naik 11,1 persen, belanja barang Rp147,4 triliun atau naik 2 persen, dan belanja modal menyentuh Rp62 triliun alias tumbuh 8,3 persen.

Yusuf pun menuturkan jika kelak kebijakan PNS part time resmi disahkan, pemerintah harus memperhatikan beberapa hal agar bisa berjalan efektif.

Menurutnya, tupoksi dan tanggung jawab PNS part time harus dibuat secara jelas. Dengan begitu, ketika para pekerja yang melamar pada program ini sudah tahu tanggung jawab apa yang kemudian harus diemban nantinya.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan batasan yang dikerjakan oleh PNS part time. Jangan sampai kemudian program ini digunakan oleh oknum ASN yang tidak bertanggung jawab untuk mengerjakan pekerjaan yang bukan menjadi tupoksi mereka.

"Artinya transparansi dan juga pengawasan dari pemberi kerja menjadi penting untuk keberhasilan program ini," kata Yusuf.

Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda mengatakan batasan antara PNS part time dan PPPK yang sudah ada harus dibuat secara jelas.

Ia menyebut perbedaan jam kerja PNS part time yang lebih singkat harus disikapi dengan perbedaan hak dengan PPPK full time. Agar tidak menimbulkan kecemburuan.

Meski begitu, Nailul tak menampik kalau keberadaan PNS part time ini cukup membingungkan. Bagaimana pun juga PNS part time itu bekerja berdasarkan kontrak waktu, jadi tidak dapat diukur hanya dengan jam.

"Saya rasa implementasi PPPK part time akan sama dengan ASN lainnya. Tentu kerugian sendiri bagi pegawai PPPK part time. Tapi ya pasti akan diambil juga sih karena kan dapat kerja sekarang susah," katanya.

(Jyg)