merdekanews.co
Kamis, 13 Juli 2023 - 13:54 WIB

Dikembalikan Maqdir Ismail,  Siapa yang Terima Duit 27 Miliar di Kasus BTS Kominfo?

Jyg - merdekanews.co
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail memenuhi panggilan kesepakatan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/07).

Irwan merupakan tuduhan kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Adapun Maqdir Ismail dipanggil Kejagung untuk memintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan

uang senilai 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar terkait penanganan kasus BTS 4G.

Maqdir tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Jakarta, sekitar pukul 10.10 WIB. “Hari ini kami datang membawa uang 1,8 juta dolar Amerika, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan,” kata Maqdir.

Maqdir menyebut, uang tersebut adalah uang yang diterina oleh kliennya terkait perkara korupsi BTS Kominfo. Uang tersebut, lanjut dia, akan diserahkan kepada penyidik ​​Jampidsus Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset.

“Untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah dia (Irwan, red) terima sesuai komitmen ini yang kami bawa semuanya,” ujar Maqdir.

Maqdir berharap dengan kedatangannya menyerahkan uang senilai Rp27 miliar itu dapat menjelaskan posisi kliennya dalam masalah yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,32 triliun. “Mudah-mudahan ini akan memberi kejelasan secara terang-terangan posisi klien kami Irwan dalam masalah ini,” kata Maqdir.

Terbukti, Kejaksaan Agung kini tengah mendalami dugaan adanya pembuatan kasus terkait proyek BTS 4G sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Terkait hal ini, Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika perkara BTS 4G tengah digugat dan dirinya belum menjadi tersangka.

Maqdir Ismail mengatakan, pihak itu mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum.

Oknum ini juga mengeklaim dapat membantu agar masalah yang ditangani Kejagung itu tidak meluas. Namun, Maqdir tidak mengungkap secara langsung siapa pihak yang dimaksud. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud.

“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Juli 2023. “Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak

tertentu , saya masih belum berani mengatakannya secara tegas, tapi ini juga upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujarnya lagi.

Maqdir mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu juga sempat menjanjikan bahwa perkara BTS 4G ini tidak akan dilanjutkan Kejagung.

“Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” kata Maqdir.

Kejagung pun mendalami aliran uang dalam kasus korupsi BTS 4G pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada 3 Juli 2023.

Ketut Sumedana mengatakan, aliran uang yang mencatat nama Dito di BAP para saksi menjadi bagian dalam pemeriksaan tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan, Kejagung menyatakan bahwa dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G.

Berdasarkan keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo saat masih menjadi staf menteri koordinator bidang perekonomian antara bulan November-Desember 2022, dengan total Rp27 miliar.

Dalam kesepakatan di Kejagung pada Senin (3/7), Dito sempat membantah menerima aliran dana. Dia pun mengaku tidak mengetahui apa pun soal kasus korupsi BTS 4G yang turut melibatkan mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate.

Irwan Hermawan, selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, merupakan satu dari delapan dugaan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Delapan kasus dalam perkara tersebut diduga merugikan nilai keuangan Rp8,32 triliun.

Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai tahanan yang kini dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keenam pendukung tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku ahli tenaga Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 , Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkoinfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

(Jyg)