
Jakarta, MERDEKANEWS -- Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/07).
"Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh tujuh fraksi dari sembilan fraksi di DPR. Tujuh fraksi yang menyetujui yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak yakni Demokrat dan PKS.
Selanjutnya Puan kembali menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI, apakah RUU tentang kesehatan dapat disahkan menjadi Undang-Undang. Pertanyaan itu kembali dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dalam laporannya mengatakan RUU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.
RUU Kesehatan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI pada Februari 2023. Kemudian, DPR RI menyampaikan RUU ini kepada Presiden Joko Widodo pada 7 Maret 2023,
Presiden menunjuk Kementerian Kemenkes RI dan kementerian/lembaga (K/L) terkait menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah pada 9 Maret 2023.
Kementerian Kesehatan RI seperti dilansir antaranews, mengadakan public hearing dan sosialisasi pada 13 hingga 31 Maret 2023, yang ditujukan kepada kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya.
Selanjutnya, pada 19 Juni 2023 dilaksanakan rapat kerja bersama pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I, dan disepakati untuk dibawa ke tingkat selanjutnya yakni pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI.
Sementara perwakilan Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan penolakan pengesahan RUU itu dikarenakan pemerintah lebih memilih menghapuskan mandatory spending untuk anggaran kesehatan, yang sudah ada sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Perwakilan Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengatakan proses penyusunan Undang-Undang merupakan preseden yang kurang baik dalam proses legislasi ke depan karena pembahasan RUU terkesan tergesa-gesa.
Selain itu, mandatory spending penting untuk menyediakan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dengan ketersediaan jumlah anggaran yang cukup.
-
DPR dan Pemerintah Sepakat, Pendaftaran Capres 19-25 Oktober Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu menyepakati pendaftaran capres dan cawapres pada 19-25 Oktober 2023
-
Komisi II DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU Perubahan UU IKN Dibawa ke Rapat Paripurna Ibu kota Nusantara dibangun sebagai bagian dari upaya dalam mencapai target visi Indonesia 2045, yaitu Indonesia sebagai negara Nusantara yang berdaulat, maju dan berkelanjutan
-
Belajar dari Kasus Dokter Gadungan Susanto: Perlu Perbaikan Rekrutmen SDM di Bidang Kesehatan oknum seperti Susanto ini mungkin tidak hanya terjadi di tingkat dokter saja
-
Pagu Anggaran Rp12 Miliar Disetujui DPR, Kemendag Alokasikan untuk Program dan Kegiatan Prioritas 2024 Akan kami alokasikan untuk mendukung program dan kegiatan prioritas Kemendag tahun 2024
-
Komisi V DPR Setujui Pagu Anggaran Kemendes PDTT 2024 Rp2,75 Triliun Komisi V DPR telah berjuang di Banggar agar pagu anggaran Kemendes PDTT sesuai kebutuhan