merdekanews.co
Kamis, 06 Juli 2023 - 16:20 WIB

Panji Gumilang Tak Hanya Diduga Menista Agama, Ini Tindak Pidana Baru yang Ditemukan Polisi

Jyg - merdekanews.co
Panji Gumilang. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Bareskrim Polri menerapkan pasal tambahan terhadap pentolan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Tak hanya menistakan agama, Panji juga diduga melanggar pasal terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami sudah mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke kejaksaan. Kemudian, dari hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum, menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru, yaitu tentang UU ITE," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

"Di mana ini (UU ITE) juga kita masukkan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan," sambungnya.

Sejumlah barang bukti, sebut Djuhandani, sudah dikirim ke bagian Laboratorium Forensik. Namun Djuhandani tidak menjelaskan barang bukti tersebut apa saja. "Mohon sabar, tentu saja ini proses ini sedang berjalan," tambah Djuhandani.

Saat ini, status Panji Gumilang masih sebagai saksi. Ketika ditanya, kapan Bareskrim Polri akan memanggil Panji Gumilang lagi, Djuhandani tak memberikan jawaban pasti.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Panji Gumilang. PPATK sedang menganalisis terkait pemblokiran rekening tersebut.

"Dalam rangka analisis yang sedang kami lakukan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat menjawab pertanyaan apa benar PPATK memblokir rekening Panji Gumilang dan apa tujuannya, Kamis (06/07).

Ivan mengatakan pemblokiran dilakukan dalam rangka proses analisis yang dilakukan PPATK. Namun, Ivan belum mau membeberkan hasil analisis PPATK saat ini karena masih berproses dan terus berkembang.

Meski begitu, Ivan menyebut nilai transaksi dalam rekening milik Panji itu berjumlah besar. "Masif dan besar sekali," ungkap Ivan.

(Jyg)