Batam, MERDEKANEWS -- Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Khusus Batam, Kepulauan Riau, sepanjang tahun 2023 menolak 5.400 permohonan pembuatan paspor yang dicurigai akan disalahgunakan.
Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Khusus Batam Subki Miuldi, di Batam, Rabu, menyebutkan penolakan itu adalah upaya pihaknya untuk memutus mata rantai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Sampai bulan ini sudah ada 5.400 permohonan pembuatan paspor yang kami tolak di Imigrasi Batam," ujar Subki, seperti dilansir antaranews.
Penolakan permohonan paspor ini, dikatakan mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun 2022 dengan periode yang sama. Dimana pihak Imigrasi Batam menolak 4.300 permohonan pembuatan paspor.
Penolakan itu kata dia, hasil dari pendataan dan wawancara dari si pembuat paspor yang dicurigai berpotensi menyalahgunakan penggunaan paspor apabila diterbitkan.
"Saat ini ketat sekali untuk pembuatan paspor yang dilakukan petugas kami terhadap para pemohon. Untuk ini kami tidak bisa menjelaskan secara rinci," katanya.
Upaya yang dilakukan untuk mencegah perdagangan orang itu, pihaknya tidak hanya melakukan penolakan terhadap pembuatan paspor, juga memperketat pemeriksaan terhadap orang-orang yang hendak pergi ke luar negeri di tempat pemeriksaan imigrasi.
"Untuk pintu ke luar negeri juga kami berlakukan pemeriksaan. Apabila dicurigai maka akan dilakukan wawancara terlebih dahulu," katanya.
-
Polisi: Tersangka Pelaku TPPO Pengungsi Rohingya Merupakan Pemain Lama Ia tercatat pernah datang ke Aceh pada 2020 lalu dengan status pengungsi Rohingya
-
Pemerintah Dalami Dugaan TPPO di Balik Arus Pengungsi Rohingya ke Indonesia mencegah kemungkinan adanya upaya untuk mendatangkan (pengungsi Rohingya) oleh sindikat TPPO yang diduga ada di belakang kedatangan Rohingya itu
-
Sembilan WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Berhasil Dibebaskan Kemlu Sembilan orang tersebut terdiri dari dua perempuan dan tujuh laki-laki
-
Faktor Penyebabnya Masalah Ekonomi dan Kemiskinan, Begini Modus Perdagangan Orang salah satu faktor penyebab terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang adalah masalah ekonomi dan kemiskinan
-
Lebih dari 2.400 WNI Jadi Korban Kasus TPPO dalam 2 Tahun Terakhir setidaknya ada lebih dari 2.400 kasus warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)