
Jakarta, MERDEKANEWS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang melibatkan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
Tiga dugaan tersebut yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Moh. Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bambang Haryono (BH), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raharjo (RH).
"Tim Penyidik menahan Tersangka MR, BH dan RH untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 27 Juni s/d 16 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Asep menjelaskan rangkaian kasus tersebut berawal saat mantan Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Mukti kemudian mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.
Seperti dilansir antaranews, kemudian Mukti memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II.
Ada beberapa jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai Rp100 juta.
Tersangka MR dan BH masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan RH memberikan Rp50 juta untuk mengikuti seleksi posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.
Penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo. Dengan penyerahan uang tersebut, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.
Uang yang terkumpul kemudian diistilahkan sebagai “uang syukuran” dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo untuk membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Penampakan Hamparan Uang Triliunan yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi Duta Palma uang yang disita bukan hanya dalam bentuk mata uang rupiah, tetapi ada dari mata uang negara lain
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki