
Jakarta, MERDEKANEWS -- Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memblokir rekening perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kementerian Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8,2 triliun.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali. Menurutnya pemblokiran tersebut penting dilakukan terlebih ia mendengar Kejagung akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
"Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," kata Ahmad Ali dalam keterangannya, Sabtu (27/05).
Ali mengatakan Kejagung juga harus mengumumkan perusahaan mana saja yang diduga terlibat. Setelah itu, perlu dilakukan pemblokiran rekening perusahaannya.
"Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," katanya.
Ali menyebut ada tiga perusahaan konsorsium yang terlibat dalam kasus ini. Menurut Ali, kasus bisa diusut hingga tuntas jika aliran dananya ditelusuri.
"Untuk menelusurinya gampang, kok. Siapa yang terima uang dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya. Pastinya ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tak sesuai spek, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit," ujar dia.
Dia menyarankan pemblokiran dilakukan secepatnya. Dia khawatir ada potensi perusahaan untuk memanipulasi transaksi.
"Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemydian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Johnny G. Plate selaku Menkominfo dan WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
-
Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Bank Terkait Judi Online Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot
-
Beda Sikap Jaksa Soal Status Kasus Dugaan Korupsi di Kejari Ngada, Kejagung Diminta Turun Tangan Bagaimana mungkin dalam satu institusi yang sama bernama Kejaksaan Negeri Ngada, namun para Jaksanya berbeda sikap soal status kasus dugaan korupsi
-
Peretasan Akun YouTube DPR RI Terkait Keamanan Siber Dia hanya mengimbau semua pihak untuk menjaga keamanan siber akun media sosialnya
-
SIAGA 98, Bergabungnya PKB dengan Koalisi Bentukan Nasdem Menunjukan Dinamika Politik Keputusan PKB mengubah arah koalisi membuktikan kemandirian partai politik bukan adanya campur tangan Presiden Jokowi, demikian pernyataan Koordinator Siaga 98 Hasanuddin dalam keterangan pers tertulisnya kepada media Sabtu, 2 September 2023 di Jakarta.
-
Kembangkan 5G, Menkominfo Buka Peluang Kerja Sama Investasi Penyebaran jaringan 5G telah diimplementasikan di 49 kota di seluruh Indonesia