merdekanews.co
Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:33 WIB

Kejagung Diminta Segera Umumkan dan Blokir Rekening Perusahaan Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BTS!

Jyg - merdekanews.co
Kejagung diminta blokir rekening perusahaan yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek BTS. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memblokir rekening perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kementerian Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8,2 triliun.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali. Menurutnya pemblokiran tersebut penting dilakukan terlebih ia mendengar Kejagung akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," kata Ahmad Ali dalam keterangannya, Sabtu (27/05).

Ali mengatakan Kejagung juga harus mengumumkan perusahaan mana saja yang diduga terlibat. Setelah itu, perlu dilakukan pemblokiran rekening perusahaannya.

"Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," katanya.

Ali menyebut ada tiga perusahaan konsorsium yang terlibat dalam kasus ini. Menurut Ali, kasus bisa diusut hingga tuntas jika aliran dananya ditelusuri.

"Untuk menelusurinya gampang, kok. Siapa yang terima uang dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya. Pastinya ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tak sesuai spek, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit," ujar dia.

Dia menyarankan pemblokiran dilakukan secepatnya. Dia khawatir ada potensi perusahaan untuk memanipulasi transaksi.

"Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemydian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Johnny G. Plate selaku Menkominfo dan WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

(Jyg)